RDP Seleksi JPTP Siantar, Syamp Tantang DPRD Tolak Hasil Seleksi dan Minta Walikota Lanksanakan Rekomemdasi BKN

Siantar – Kecurangan seleksi JPTP yang tidak lepas dari peran serta Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi, Kepala BKPSD dan beberapa oknum termasuk tim pemenangan Walikota untuk menempatkan orang orangnya yang diduga telah memberikan uang setoran untuk menjabat sebagai Kepala Dinas, Senin (18/5/2026).

Hari ini, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar kembali akan melakukan Rapat Dengar Pendapar (RDP) dengan mengundang Walikota Pematangsiantar dan Kepala BKPSDM serta Panitia Seleksi JPTP, tetapi keraguan tidak hadirnya Wesly Silalahi menguat karena patut diduga bahwa Walikota tidak paham tentang pemerintahan.

Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp menantang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menerbitkan surat resmi penolakan atas hasil seleksi JPTP karena sangat kuat terjadi kecurangan, baik pelanggaran syarat umum administrasi maupun monopili hasil uji makalah dilakukan oleh Ketua Seleksi.

“Saya minta DPRD Kota Pematangsiantar, baik melalui Komisi I segera tolak hasil seleksi dan surati resmi BKN Pusat, BKN Regional 6, Deputi Wasdal BKN Pusat karena pemenang seleksi semua tidak sesuai syarat dan adanya monopoli bahkan ada 1 orang oknum ASN melakukan pemalsuan surat peninalain kinerja terjadi sehingga bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi sudah masuk ranah pidana terjadi” tegas Syamp.

“Saya juga telah melaporkan secara resmi pelanggaran syarat, kecurangan, monopoli hasil ujian makalah dan pemalsuan dokumen yang terjadi pada seleksi JPTP ini ke Komisi II DPR RI, Menpan RB, Mendagri, BKN Pusat, Deputi Wasdal BKN Pusat dan BKN Regional 6, karena proses seleksi banyak pelanggaran terjadi tetapi dipaksakan karena kuat dugaan 8 orang wacana pemenang seleksi telah setor tunai atau adanya dugaan kesepakatan jahat terjadi sehingga menghalalkan segala cara memaksakan ke 8 orang tersebut untuk dilantik” tambah Syamp.

Syamp menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2025 tentag Perubahan Peraturan Mempan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta diperkuat dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 41 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN Instansi Pemerintah bahwa sejak tertanggal 1 Januari 2026 seluruh instansi Pemerintah wajib menggunakan sistem informasi layanan manajemen talenta dan tidak diwajibkan untuk melaksanakan seleksi terbuka tetapi harus terlebihdahulu terbitnya Perwa untuk melaksanakanya.

“Bila mendasar dari regulasi diatas, semua peserta yang dimenangkan oleh Panitia tidak semua yang lulus dan dalam hal ini Komisi II jangan hanya intermosso saja laksanakan RDP karena sebelumnya juga RDP atas rekomendasi BKN untuk menjatuhi sanksi kepada Sekda Junaedy Sitanggang juga tidak jelas, makanya saya tantanglah kali ini pro rakyatlah Komisi II ini dulu jangan hanya memikirkan yang lain lain dulu” ucap Syamp.

Sisi lain, Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar juga Syamp berharap kembali meminta Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi laksanakan rekomendasi BKN untuk menjatuhi hukuman atas penyalahgunaan jabata dan wewenang dalam menandatangani surat penjatuhan sanksi kepada seorang ASN Puskesmas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *