Siborongborong – Kasus dugaan pengambilan paksa 15 batang tiang besi bekas milik warga di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut yang sempat menyita perhatian publik, kini disebut berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan. Hal tersebut diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Syamsudin Hutagaol (71) warga Sipintupintu, Desa Parik Sabungan, tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, peristiwa dugaan pengambilan besi terjadi pada hari Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wib dibelakang rumah korban. Sebanyak 15 batang tiang besi bekas disebut diambil secara paksa oleh oknum anggota Polsek Siborongborong.
Berdasarkan isi surat yang beredar, dugaan peristiwa itu disebut melibatkan tiga personel Polsek Siborongborong yakni AIPDA TH, AIPDA RS dan BRIPTU FS. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polri. Namun, meredupnya perkara tersebut justru kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berbagai pertanyaan pun muncul ditengah publik. Apakah perdamaian yang terjadi membuat seluruh proses berhenti, atau masih ada tindak lanjut hukum maupun sanksi internal kepolisian.
Dalam surat pernyataan tersebut, korban menyatakan telah menerima permintaan maaf dari pihak keluarga terduga dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai serta tidak melanjutkan laporan maupun proses penuntutan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ernis Sitinjak saat dikonfirmasi terkait adanya surat perdamaian tersebut, turut dimintai tanggapan mengenai apakah perkara ini akan berhenti sampai di sini sesuai isi surat tanpa adanya proses hukum lanjutan. Melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU. W. Barimbing menjelasan bahwa ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut saat ini masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polres Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin yang mereka lakukan, Senin (25/5/2026).
“Ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut kini masih menjalani Patsus di Propam Polres atas pelanggaran disiplin yang mereka lakukan” ujar Barimbing.
Terkait laporan dari pihak pelapor di Propam, pihak kepolisian menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Soal laporan dari AN di Propam mereka sudah berdamai. Namun, walaupun sudah berdamai, pelanggaran disiplin bagi mereka bertiga tetap lanjut sehingga mereka di Patsus” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sebagian pertanyaan publik mengenai tindak lanjut internal kepolisian, bahwa meskipun telah terjadi perdamaian antara para pihak, proses penanganan disiplin terhadap ketiga personel tetap berjalan di lingkungan internal Polri.
Sementara itu, masyarakat masih menanti kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, mengingat kasus ini sempat menjadi perhatian karena menyeret nama aparat penegak hukum. Dimana disebut, terjadinya hal pengambilan 15 tiang besi bekas untuk kepentingan salah seorang pengusaha inisial DH yang merupakan abang TH selaku Kanit Intel Polsek Siborongborong.





