Taput – Terkait Anggaran Rp. 10.000.000 perhari untuk belanja perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang disebut berpotensi melanggar ketentuan batas tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun peraturan daerah setempat, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Henry Maraden Masista Sitompul mengatakan ”Ini sekarang kita evaluasi perjalanan dinas,yang urgent dan strategis untuk dihadiri sesuai regulasi”.
Sebelumnya belanja perjalanan dinas ini dibahas dengan serius ditengah-tengah masyarakat,karena melihat besaran anggaran Rp. 31.549.861.539 Tahun Anggaran 2026. Sementara perampingan pada sejumlah Dinas yang dilakukan untuk efesiensi anggaran, namun ditemukan perjalanan dinas yang cukup besar.
Juga, apakah anggaran ini tidak melanggar pada Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Utara Nomor 22 Tahun 2025.tanya sejumlah warga.
Sebelumnya Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol menyampaikan “Dari anggaran belanja perjalanan dinas satu tahun senilai Rp. 31.549.861.539, apabila dibagi dengan 12 bulan tentu senilai Rp. 2.629.155.128 perbulan. Juga apabila dibagi dengan 245 hari kerja Aparat Sipil Negara (ASN), tentu menghabiskan anggaran senilai Rp. 10.731.245 perhari. Apakah hal ini sudah sangat luar biasa ?”.





