Jampidsus Minta Kejatisu Meneliti Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Siborongborong Bypass

Taput – Terkait pembangunan jalan Siborongborong Bypass sepanjang 10 Km menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, dimana sejumlah masyarakat yang terdampak atas pembangunan yang juga tidak mendapat ganti rugi tanah dan tanaman, sehingga masyarakat menyurati pihak Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi yang terjadi.

Tohom Situmeang menambahkan, ganti rugi yang tidak diperoleh, “Kita menyurati pihak Kejaksaan Agung atas tidak adanya ganti rugi lahan dan tanaman diberikan kepada kami,dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” ucap Tohom Situmeang perwakilan dari masyarakat terdampak pembangunan.

“Dalam isi surat yang sifatnya rahasia itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar meneliti dugaan korupsi atas pembangunan jalan Siborongborong Bypass sepanjang 10 Km, dan apabila ditemukan ada indikasi korupsi segera ditindaklanjuti dengan mempedomani instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-002/ A/ JA/ 02/ 2019 tanggal 21 Pebruari 2019 tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas” ujar Tohom Situmeang.

Tohom juga menambahkan, untuk terkait ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat pada pembangunan kepentingan umum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/ PMK.06/ 2020 tentang tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh lembaga manajemen aset negara.

Kasipenkum Kejatisu, Rizaldi melalui hotline Kejatisu saat dikonfirmasi terkait permintaan dari Kejaksaan Agung melalui surat dari Jampidsus yang meminta agar pihak Kejatisu meneliti atas dugaan korupsi pembangunan jalan Siborongborong Bypass dengan panjang 10 Km, karena ganti rugi lahan dan tanaman tidak diperoleh oleh masyarakat terdampak. Sampai berita dimuat belum memberikan jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *