Kasi Penkum Kejatisu Tegaskan Proyek Jalan Soposurung – Sibodiala Belum Berakhir Masa Pekerjaan, Masalah Izin Cek ke Dinas Terkait

Toba – Pihak Adhyaksa (Kejaksaan) menunggu kegiatan pemerintah daerah selesai apabila ada dugaan penyimpangan merujuk pada kebijakan penegakan hukum yang mengutamakan pencegahan dan kelancaran pembangunan, agar proses hukum tidak mengganggu jalannya pelayanan publik atau proyek strategis.

Kejaksaan Agung memiliki instruksi agar jajarannya di Daerah tidak terburu buru melakukan penyelidikan atau penyidikan saat proyek Pemerintah sedang berjalan. Dan ini bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi penyelenggara negara di daerah agar tidak takut menyerap anggaran, juga agar ditemukan bukti pidana yang jelas di luar ranah kesalahan administrasi.

Terkait atas dugaan tersebut, Kepala Seksi Penanerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi kepada reporter Indigonews terkait proyek pembangunan jalan Soposurung – Sibodiala dengan pagu Rp. 4.8 Miliar dibangun dikawasan Kehutanan. Dan bahkan disebut tidak memiliki izin dari Persetujuan Pengusahaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kemenhut, mengatakan ”Pekerjaan tersebut belum berakhir masa pekerjaannya, masalah ijin abang cek dulu ke Dinas terkait”, Senin (12/10/2026).

Saat dikonfirmasi kembali Kasi Penkum Kejatisu, sudah diakui oleh pihak KPH IV kepada kita Pak Hombar Sinurat. Beliau telah mengingatkan, namun pihak Dinas PUTR Kabupaten Toba siap menjawab pertanyaan Pers. Akan tetapi setelah kita konfirmasi pihak Dinas PUTR Kabupaten Toba, belum memberikan jawaban bahkan Bupati juga tidak memberikan jawaban, Kasi Penkum Kejatisu juga sama bungkam.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong memilih bungkam saat dikonfirmasi terkat kegiatan pembangunan jalan Soposurung – Sibodiala Kecamatan Balige, Kabupaten Tapanuli Utara. Apakah pihak Dinas PUTR sudah kordinasi sebelumnya atas kegiatan tersebut berada dilokasi Lahan Kawasan Kehutanan. Juga benar telah komunikasi dengan KPH IV, bahwa apabila ada pertanyaan terkait kegiatan pembangunan tersebut di daerah kawasan hutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *