CV. Riccatd Kuasai Proyek di Humbahas, Anggiat Manullang Bungkam

Humbahas – Fenomena perusahaan yang menguasai sejumlah paket proyek Pemerintahan hingga menjadi sorotan publik umumnya berkaitan dengan dugaan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, atau pengondisian tender (e- katalog dan LPSE). Sepanjang tahun 2026, terdapat beberapa kasus diberbagai daerah yang mencuat akibat pola pengadaan yang dinilai terkonsentrasi pada segelintir rekanan.

Hal inilah menjadi pembahasan di Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana CV. Riccatd disebut menguasai sejumlah paket proyek dengan kategori Penghunjukan Langsung (PL).

Secara hukum menurut Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan pengondisian paket proyek agar jatuh ketangan perusahaan yang sama secara terus menerus dapat melanggar beberapa aturan fundamental di Indonesia yakni, mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal terkait persekongkolan tender biasanya menjadi dasar penindakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertuang pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Prinsip pengadaan wajib memenuhi asas keadilan, terbuka, bersaing dan transparan. e- katalog atau metode non tender seharusnya membuka akses bagi pelaku usaha luas, bukan dikondisikan untuk pihak tertentu” jelasnya.

Muncul desakan publik agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan penegak hukum mengaudit pola pengadaan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemungkiman Kabupaten (Perkim) Humbang Hasundutan, Anggiat Manullang bungkam saat dikonfirmasi atas jumlah kegiatan dari Dinas Perkim yang dikerjakan oleh Perusahaan CV. Riccatd.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *