Taput – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut menikmati aliran dana atau keuntungan dari proyek pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencuat dalam beberapa kasus penyelidikan dugaan korupsi infrastruktur di tingkat daerah.
Salah satu kasus menonjol diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait dugaan penyimpangan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang didanai melalui anggaran pinjaman daerah PEN tahun anggaran 2020 – 2021. Dalam pengusutan kasus-kasus serupa, modus operandi yang ditemukan penegak hukum biasanya meliputi pembagian komitmen fee, pengerjaan proyek yang dipecah menjadi Pengadaan Langsung (PL) agar terhindar dari tender ketat, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu.
Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (PP Nomor: 43/ 2020 dan PMK Nomor: 105/ PMK.07/ 2020), Pinjaman PEN Daerah diajukan secara resmi oleh Kepala Daerah (Bupati/ Wali Kota/Gubernur) kepada Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dana tersebut menjadi bagian dari APBD Kabupaten/ Kota, bukan APBDesa.
Menanggapi hal itu, Martua Hutasoit yang mengaku tokoh pemuda di Kecamatan Siborongborong kepada Indigonews meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) supaya mengusut tuntas atas keterlibatan peran Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara ikut serta mendapat jatah kegiatan yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020. Bahkan untuk pembayaran fee di depan diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) TA 2020, Jumat (16/10/2026).
“Dari 241 Desa di Kabupaten Tapanuli Utara, 90% Kepala Desa terlibat dalam pengerjaan kegiatan PEN TA 2020. Bahkan ada Kepala Desa yang tertipu, dimana kegiatan selesai, anggaran kegiatan dibawa kabur oleh pemilik perusahaan, lantaran sebelumnya tidak dilakukan akte perubahan nama” jelas Martua Hutasoit.
Keterlibatan Kepala Desa atas kegiatan PEN TA 2020 patut diduga tidak terlepas atas persetujuan oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara.
Menanggapi hal itu,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin melalui Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi belum memberikan jawaban terkait pinjaman PEN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemkab Tapanuli Utara senilai Rp. 326 Milliar. Dimana dari besaran anggaran 90 % Kepala Desa dari 241 Desa mendapat paket proyek dari jumlah paket 1372 paket. Bahkan untuk pembayaran fee proyek di depan, disebut Kepala Desa menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Bagaimana sikap dan tanggapan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tersebut.





