Pengusaha Kayu Abaikan Himbauan Bupati, KPH XII Malah Kelabui Jurnalis Maraknya Penebangan Kayu di Kawasan Hutan

Taput – Aktivitas penebangan kayu hutan di Tapanuli Utara masih terus berlangsung meski sebelumnya Bupati telah mengeluarkan surat imbauan pasca bencana banjir agar seluruh kegiatan penebangan dihentikan sementara.

Dalam imbauan tersebut, Kepala Desa juga diminta tidak menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Namun dilapangan, sejumlah pengusaha kayu mengaku tetap beroperasi dengan dalil memiliki SKPT yang diterbitkan sebelum surat imbauan tersebut keluar.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, para pengusaha bahkan menilai imbauan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait status imbauan tersebut, Bupati Tapanuli Utara belum memberikan jawaban.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung yang menegaskan hingga saat ini belum ada rekomendasi maupun izin penebangan, termasuk dilahan masyarakat, sejak bencana banjir melanda wilayah Sumut.

Di sisi lain, sikap kepala KUPTD KPH XII, Andri Sihotang selaku pejabat teknis di wilayah tersebut menuai sorotan. Meski telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan, yang bersangkutan dinilai tidak mengambil tindakan dan cenderung bungkam.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan publik, karena dinilai adanya pembiaran terhadap aktivitas yang bertentangan dengan imbauan Pemerintah dan berpotensi memperparah dampak lingkungan pascabencana.

Bahkan, Andri Sihotang memberikan Nomor Contac petugas KPH XII atas nama Parlindungan Simaremare supaya komunikasi, dimana dikatakan pada hari Sabtu 28 Maret 2026 ini turun kelokasi penebangan.

Namun setelah dihubungi Parlindungan Simaremare melalui selulernya, tidak bersedia mengangkat selulernya untuk menanyakan dimana posisinya dan apakah sudah dilokasi penebangan.

Dalam hal ini, dinilai pihak KPH XII berupaya mengelabui jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mendapat informasi dengan tujuan agar tidak terbongkar semua kegiatan bersifat illegal dilahan penebangan di Desa Sibaragas. Dan juga bahwa SKPT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sibaragas tercium dikeluarkan dengan tanggal, bulan dan tahun mundur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *