Taput – Penerbitan surat terkait akses SIPUHH dan SIPNBP pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menuai sorotan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pemberian akses harus melalui proses evaluasi ketat dan berjenjang, mulai dari Tim Evaluasi, Dinas Kehutanan Provinsi, hingga keputusan akhir di tingkat Direktur Jenderal.
Namun, keberadaan surat yang terbit pada Februari 2026 itu dinilai terlalu dini. Pasalnya, Sumatera Utara masih dilanda dampak bencana sejak November 2025 hingga Maret 2026, dimana sebagian wilayah masih dalam kondisi pemulihan dan masyarakat masih dirundung duka.
Sangat disayangkan, di tengah situasi tersebut justru muncul kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu, yang dinilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan.
Lebih jauh, surat ini dikhawatirkan menjadi “modal” bagi pengusaha kayu untuk tetap melakukan penebangan. Di lapangan, surat tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk rekomendasi atau legitimasi dari pemerintah pusat.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka peluang penyalahgunaan, terlebih di daerah rawan bencana yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak lanjutan serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Hery Simangunsong belum memberikan jawaban terkait surat dari Dirjen Kementerian Kehutanan terkait soal penebangan kayu masyarakat.





