Jangan Seret Nama Erikson Sianipar, Kuasa Hukum Tegaskan Utang Koperasi Tanggungjawab Pengurus

Taput – Kuasa hukum Erikson Sianipar menegaskan bahwa kewajiban pembayaran utang kepada para supplier bukan merupakan tanggungjawab pribadi Erikson Sianipar, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusi koperasi.

Pernyataan ini disampaikan, Melva Tambunan menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya ultimatum dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Erikson Sianipar terkait penyelesaian utang koperasi.

Bacaan Lainnya

Melva menjelaskan, dalam pertemuan resmi bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN, Harjito pada tanggal 20 April 2026 di Tapanuli Utara, telah ditegaskan bahwa persoalan pembayaran kepada supplier merupakan ranah internal koperasi.

“Dalam rapat tersebut sudah sangat jelas bahwa pembayaran kepada supplier adalah tanggung jawab koperasi, bukan tanggung jawab pribadi Bapak Erikson Sianipar. BGN tidak berada dalam ranah tersebut” ujar Melva.

Ia menambahkan, pengurus koperasi diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan target paling lambat 20 Mei 2026.

Lebih lanjut, Melva mengungkapkan bahwa Erikson Sianipar selaku Ketua Pengawas justru telah mengambil langkah proaktif dengan mendorong Ketua Koperasi Ad Interim, Hendra Sipahutar untuk segera menggelar rapat anggota guna membahas dan menyepakati skema pembayaran utang berdasarkan rekomendasi konsultan.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya ultimatum dari BGN, Melva menilai informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Informasi itu tidak sesuai dengan fakta hasil rapat. Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung kepada pihak BGN. Kami khawatir pemberitaan seperti ini justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat” ujarnya.

Kesalahpahaman Diduga Picu Keributan
Melva juga menyoroti adanya kekurang pahaman terhadap batas kewenangan dan tanggung jawab pembayaran sebagaimana telah disepakati dalam rapat. Kondisi ini diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya keributan di Kantor Bupati Tapanuli Utara.

“Dalam dinamika yang terjadi, terlihat adanya tuntutan yang diarahkan kepada Erikson Sianipar. Padahal, berdasarkan hasil rapat, tanggung jawab tersebut berada pada pihak yang berwenang dalam kepengurusan koperasi, termasuk pada periode sebelumnya” jelasnya.

Ia menegaskan, penting bagi semua pihak untuk memahami hasil kesepakatan rapat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang berujung pada konflik.

Di sisi lain, Melva memastikan bahwa proses hukum terkait utang yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya tetap berjalan dan telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara.

Selain itu, ia juga menyoroti kendala utama dalam penyelesaian utang, yakni belum tersedianya data tagihan yang lengkap dan valid. Tim konsultan, kata dia, sempat mengalami kesulitan karena dokumen penting tidak terdokumentasi dengan baik dari kepengurusan sebelumnya.

Namun demikian, pada 18 April 2026, setelah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh, jumlah utang akhirnya ditetapkan sebagai data final.

“Data tersebut kini menjadi acuan resmi bagi pengurus koperasi untuk segera menuntaskan pembayaran kepada para supplier” pungkas Melva.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *