Taput – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Alpa Simanjuntak menegaskan bahwa proses pengangkatan calon Kepala Sekolah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada puluhan persyaratan administrasi dan kompetensi yang wajib dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan layak memimpin satuan pendidikan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, sedikitnya terdapat 20 bahkan lebih persyaratan administrasi yang harus dipahami calon Kepala Sekolah. Persyaratan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup kemampuan teknis dalam pengelolaan sekolah secara menyeluruh.
“Calon kepala sekolah harus memahami manajemen administrasi sekolah, mulai dari penyusunan buku induk, pembuatan surat-menyurat, hingga penyusunan SK pembagian tugas guru dan implementasi kurikulum” jelas Alpa
Selain itu, merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh Calon Kepala Sekolah (CKS), di antaranya: Berstatus sebagai guru ASN atau guru tetap yayasan, Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, Memiliki sertifikat pendidik, Memiliki pangkat/golongan ruang minimal tertentu (bagi ASN), Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun, Memiliki penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” dalam 2 tahun terakhir, Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, Memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) setelah lulus pendidikan dan pelatihan, Lulus seleksi substansi, administrasi, serta uji kompetensi dan Memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi, pemerintah melalui Dinas Pendidikan akan menyelenggarakan pelatihan khusus bagi calon Kepsek. Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan sekolah, baik dari aspek akademik maupun manajerial.
Alpa menambahkan, mekanisme ini bukan hal baru. Sejak masa kepemimpinan Kadis Pendidikan terdahulu yakni Mauliate Simorangkir dan Mariani Simorangkir proses pelatihan dan seleksi calon kepala sekolah sudah dilakukan secara sistematis dengan melibatkan tenaga ahli di bidang manajemen pendidikan.
“Peserta yang telah mengikuti pelatihan akan melalui proses penilaian atau rating untuk menentukan kelayakan. Hasilnya kemudian direkomendasikan dan diajukan hingga ke tingkat pemerintah daerah” ujarnya.
Lebih lanjut, Alpa menegaskan bahwa proses seleksi harus dilandasi oleh berbagai rekomendasi, diantaranya dari Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan, serta lembaga pengawas. Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelayakan seorang calon Kepala Sekolah.
Namun demikian, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait pengangkatan 47 Kepala Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara yang dilakukan baru baru ini, Alpa mengaku tidak mengetahui proses tersebut, “Saya tidak mengetahui terkait pengangkatan 47 kepala sekolah itu”.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat Dewan Pendidikan disebut sebagai salah satu unsur yang semestinya memberikan rekomendasi dalam mekanisme seleksi calon kepala sekolah.
Menariknya, proses pembinaan tidak berhenti setelah pelantikan. Kepala Sekolah yang telah dilantik pun tetap wajib mengikuti pelatihan lanjutan guna memastikan kapasitas dan kompetensinya benar benar sesuai dengan tuntutan jabatan.
“Ini penting agar kualitas kepemimpinan di sekolah tetap terjaga dan mampu menjawab tantangan dunia pendidikan” tegasnya.
Alpa sendiri mengaku telah merasakan langsung proses tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Sekolah, sebelum akhirnya dipercaya menjadi Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan yang sudah pensiun, KS Panjdaitan saat dikonfirmasi terkait peran Dewan Pendidikan atas rencana pengangkatan Kepala Sekolah mengatakan “Pengangkatan Kepala Dekolah sering kali melibatkan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari tim pertimbangan. Keterlibatan ini penting untuk memastikan proses seleksi objektif, transparan, dan sesuai aturan. Ketidak hadiran Dewan Pendidikan dapat menyebabkan pengangkatan dianggap cacat hukum”.
“Dewan Pendidikan bertindak sebagai unsur pertimbangan dalam memilih calon kepala sekolah, bersama dengan akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati pendidikan.Proses pengangkatan harus mematuhi regulasi yang berlaku, dan Dewan Pendidikan memastikan mekanisme rekrutmen berjalan sesuai standar pendidikan yang ditetapkan” jelas KS.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Saurmaida Sitorus saat dikonfirmasi atas tidak adanya dilibatkan Dewan Pendidikan atas rencana pengangkatan Kepala Sekolah sebelumnya. Dan juga terkait jumlah mutasi yang dipublikasi 47 orang, sementara dalam daftar mutasi berjumlah 120 orang, mengatakan ”Dokumen ada dibidang Tendik ya amang”.
Kabid Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli, Jhon Carson Panjaitan memilih bungkam saat dikonfirmasi atas tidak dilibatkan ‘nya Dewan Pendidikan atas rencana pengangkatan Kepala Sekolah sebelumnya.
Sama halnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Maraden Masista Sitompul bungkam saat dikonfirmasi atas tidak dilibatkan’nya Dewan Pendidikan saat rencana pengangkatan sejumlah Kepala Sekolah sebelumnya.





