Taput – Pemanggilan kepala sekolah (kepsek) oleh kejaksaan tanpa surat panggilan resmi adalah pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap pemanggilan saksi atau tersangka wajib dilakukan menggunakan surat panggilan sah yang mencantumkan identitas, status pemeriksaan, waktu, tempat, dan alasan pemanggilan secara jelas.
Pemanggilan tidak boleh dilakukan secara lisan misalnya melalui telepon atau pesan whatsapp, tanpa didahului atau disertai surat panggilan resmi. Hal ini diungkapkan ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Senin (22/6/2026).
Kejanggalan seperti ini, pernah dialami oleh mantan Kepala Sekolah di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Cabang (Kacab) Siborongborong mengatakan “Saya pernah diminta hadir oleh pihak Kejaksaan Negeri Siborongborong untuk hadir dan itupun diminta hadiri melalui telpon. Dan sambil diminta membawa berkas pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)”.
“Namun saya bertanya tanya, ada apa sebenarnya pemanggilan melalui telpon kepada saya, dan kenapa tidak membuat undangan atau surat panggilan. Apakah memang dibenarkan mekanismenya demikian” tanya mantan Kepala Sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti saat dikonfirmasi atas dugaan bahwa pihak Cabjari Siborongborong sering memanggil para Kepala Sekolah tanpa surat panggilan, mengarakan “Bisa disebutkan lebih spesifik nama Kepala Sekolahnya dan asal Sekolah agar kami cek”.





