Taput – Terkait ganti rugi lahan masyarakat atas pembangunan jalan Ir. Soekarno bypass (ringroad) Siborongborong pada lanjutan tahap III tertanggal 2 Agustus 2024 menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat. Dimana masyarakat terdampak atas pembangunan bypass banyak yang tidak menerima ganti rugi lahan, sementara ada sekitar 50 orang warga mendapat ganti rugi lahan senilai Rp. 800.000 per orang.
Menanggapi soal ganti rugi lahan masyarakat untung pembangunan kepentingan umum tentu sudah diatur,dan tidak dibenarkan pihak rekanan untuk membayarkan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak. Apabila hal ini terjadi, tentu pihak rekanan menjadi pertanyaan, sehingga muncullah praktek dugaan korupsi pada kegiatan tersebut, bahwa telah terjadi pengurangan fisik untuk kegiatan tersebut. Hal ini diungkapkan ST. Lumbangaol pemerhati pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Senin (27/4/2026).
ST. Lumbangaol menjelaskan “Berdasarkan regulasi pengadaan tanah, untuk kepentingan umum di Indonesia, pihak yang berhak memberikan ganti kerugian lahan adalah instansi yang memerlukan tanah (pemerintah/negara), bukan pihak rekanan atau kontraktor. Rekanan atau kontraktor biasanya bertindak sebagai pelaksana fisik pembangunan setelah tanah dibebaskan oleh pemerintah, bukan pihak yang bertanggung jawab atas nego. Dan ini sangat perlu ditelusuri oleh pihak Kejaksaan”.
“Ganti kerugian diberikan berdasarkan hasil musyawarah dan penilaian penilai independen (appraisal), yang bentuknya bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, atau kepemilikan saham” jelas ST. Lumbangaol.
“Jika terjadi pembebasan lahan yang dilakukan langsung oleh rekanan tanpa melalui prosedur pemerintah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon saat dikonfirmasi terkait kebenaran pemberian ganti rugi/ ganti untung lahan masyarakat yang terdampak senilai Rp. 800.000 mengatakan ”Itu tidak benar”.
Setelah ditanya kembali, bahwa dalam pertemuan dengan Wakil Bupati bersama pihak Ombudsman dan Kepala Dinas PUPR, dimana Kepala Desa mengakui bahwa ada pembayaran ganti rugi atau disebut pago pago senilai Rp.800.000 per orang untuk kepada 50 orang terdampak dari nilai yang diberikan sebenarnya Rp.1. 000.000 per orang.
“Ini masih chat Lae, Lae bertanya dichat ganti rugi, sehingga saya bilang itu tidak benar. kenapa Lae katakan kebohongan” ujar Rudi Tampubolon.
“Lae orang jalan Merdeka, saya orang jalan Makmur. Kalau butuh Lae info, jumpai Lae saya” jawab Rudi Tampubolon.





