Siantar – Kecurangan seleksi JPTP di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar dilakukan sekelompok orang sehingga terjadi permufakatan jahat untuk mendudukkan orang tertentu menjabat eselon II dengan manghalalkan segela cara. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Kamis (30/4/2026)
Syamp menjabarkan, banyak polemik yang terjadi dalam proses seleksi JPTP, diantaranya adanya 6 orang dipaksakan duduk atas kehendak dan keinginan Sekda bersama orang kepercayaan Walikota. Bahkn lebih sadisnya 8 orang yang akan diposisikan pada instansi yang dilakukan seleksi JPTP dalam uji makalah paling tinggi nilainya dibanding dengan ASN yang benar benar kerja dan tupoksinya di instansi yang dituju.
Tetapi, kata Syamp bahwa lebih menarik adanya pelanggaran Pasal 263 – 267 KUHPidana atas pemalsuan SKP yang dilakukan kelompok tertentu untuk memaksakan kehendak mendudukan Syaiful Rizal menjadi Kadis Pendidikan.
“Dugaan pemalsuan SKP yang dilakukan oleh Syaiful Rizal bersama Sekda, Kepala BPKSDM, Plt. Kepala Inspektorat dan Plt. Kadis Capil murni pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana khususnya Pasal 263. Dimana yang dipalsukan atas penilaian kinerja dari Kadis Capil sebelumnya yang hasil nilai SKP bersangkutan KURANG tetapi diganti dengan hasil memuaskan oleh kelompok tersebut” jelas Syamp.
“Perlu diketahui SKP tidak bisa dirubah penilaian kinerjanya pada server e-kinerja sekalipun Kadisnya sebagai Pejabat Penilai Kinerja diganti tetapi yang menandatangani yang bisa berganti tetapi hasil SKP tidak bisa diganti. Sehingga kejadian ini menjadi adanya pelanggaran pidana murni” tegas Syamp.
“Kita telah melaporkan kecurangan, permufakatan jahat dan pemalsuan SKP ini ke Kepala BKN Pusat, Deputi Wasdal BKN Pusat dan Kepala BKN Regional 6. Dengan dunas yang telah kita layangkan, kita berharap instansi tersebut segera ambil sikap dan langkah tegas untuk memproses hal tersebut” ucap Syamp.
Informasi yang dihumpun, Syamp mengatakan bahwa dugaan pemalsuan SKP atas nama Syaiful Rizal kronologisnya bahwa Sekda Junaedi Antonius Sitanggang memanggil Plt. Kadis Capil, Ka. BPKSDM dan Plt. Ka. Inspektorat keruanganya untuk membantu bagaimana cara supaya SKP Syaiful Rizal nilainya tidal KURANG untuk meluluskan syarat administrasi.
“Sehingga atas Perintah Sekda, bahw Plt. Kadis Capil atas nama Sudarsono Darwin Tamba Sipayung mangbil inisiatif berusaha komunikasi kepada mantan Pejabat Penilai Kinerja tahun 2025″ tutur Syamp.
“Sesuai regulasi yang berlaku bahwa yang berhak menandatangani SKP adalah Kepal Dinas dimana yang bersangkutan bertugas sebagai Pejabat Penilai Kinerja, tidak bisa digantikan oleh Sekda sekalipun Ka. BPKSDM” tutup Syamp.
Plt. Kadis Capil Pematangsiantar, Sudarsono Darwin Tamba Sipayung sampai berita ini terbit dikonfirmasi siapa yang menandatangani SKP milik Syaiful Rizal, namun tetap bungkam.





