Terkait DPO Penculikan Sofyan Sitorus, Kasi Humas Polres Toba: Sudah Dilakukan Pencarian dan Bahkan Menyebarkan, Namun Belum Ada Hasil

Toba – Penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO) wajib dilakukan secara serius dan transparan untuk mencegah pelaku kejahatan terus melarikan diri, memastikan proses peradilan berjalan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Pemantauan buronan ini harus didasarkan pada prosedur yang berlaku.

Status DPO memungkinkan kepolisian dan aparat penegak hukum untuk langsung melakukan tindakan pencegahan dan penangkapan saat buronan terdeteksi. Hal ini disampakan seorang warga Kecamatan Balige M. Napitupulu kepada Indigonews, Rabu (27/5/2026).

Penerbitan DPO memerlukan bukti yang cukup bahwa seseorang benar-benar diyakini terlibat dalam tindak pidana dan telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

Seperti yang di alami oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba, Sofian Sitorus diduga diculik saat tengah mengantar anaknya sekolah.Pihak kepolisian telah menangkap tiga orang pelaku dan bahkan sudah mendapat putusan dari pihak Pengadilan Negeri Balige. Sementara terduga dalang inisial DN atas kejadian ini belum ditemukan atau masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi hal ini, Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Toba, IPDA. Khairuddin Sukrianto mengatakan “Sudah berkoordinasi dengan KBO Reskrim T. Simangunsong, beliau mengatakan sudah di lakukan pencarian menyebarkan informasi belum ada hasilnya. Kalau pelapor ingin informasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor Reskrim polres Toba”.

Sofyan Sitorus mantan Plt Kadis PUTR Kabupaten Toba, saat dikonfirmasi terkait atas belum tertangkapnya DPO inisial DN terkait penculikan, sampai berita dimuat belum memberikan jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *