Siantar – Pengadaan aset Pemerintahan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran Rp. 21.7 Miliar khususnya pembelian aset dijalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp. 14.530.069.000 yang sudah resmi diadukan secara kelembagaan oleh DPRD Kota Pematangsiantar yang merupakan hasil dari pansus kepihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah terlalu lama untuk menetapkan tersangka, Rabu (10/6/2026).
Keraguan masyarakat Siantar semakin tak menentu, dimana sebelumnya proses eksekusi penetapan tersangka konon katanya telah dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar tetapi tanpa alasan pasti, proses dugaan korupsi pengadaan aset ditarik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Belakangan, gejolak dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang meraja lela di Pemko Pematangsiantar, membuat Koalisi DPP Garansi dan Amppuh mengerduku kantor anti rasuah KPK dijakarta dengan mengumandangkan 13 tuntutan. Dalam aksi demo didepan kantor KPK para demonstran menyerukan salam spanduk “Tangkap dan Penjarakan Wesly Silalahi Walikota Pematangsiatar” dan juga “Korupsi di Perumda Tirta Uli Siantar Tangkap Wesly Silalahi & Arianto Direktur Utama”.
Bahkan salah satu spanduk meminta KPK untuk “Periksa Korsorsium Proyek Siantar Tangkap Wesly Silalahi, Josua Silalahi. Ilal Mahdi Nasution, Rony Simbolon, Samuel Silaen, Metro Hutagalung, Darma Purba, Bemri Girsang, Oken, Fauzan”.
Menyikapi hal itu, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp meminta supaya Kejagung RI jangan main main akan pengaduan DPRD Kota Pematangsiantar karena hal ini sudah dinanti nanti warga, dan dimana dalam hasil pansus bahwa terbukti pengadaan aset dugaab terjadi mark up dan mal administrasi.
Syamp juga berharap, bahwa dalam hal ini bukan hanya pengadaan aset jalan SM. Raja yang dilakukan audit dan pemeriksaan tetapi semua aset yang dibeli pada TA 2025 karena semua diduga terjadi mark up harga beli dengan alibi menerbitkan surat keputusan Walikota tentang kenaikan NJOP tetapi berlakusurut selama 2 tahun.
Syamp mengatakan, dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan aset terlihat bahwa Walikota Pematangsiantar memerkaya dirinya atau pemilik aset yang dibeli dengan membeli aset lebih tinggi dari harga NJOP bahkan Wesly Silalahi menerbitkan surat keputusan meniakkan NJOP yang ditanda tangani pada tanggal 13 Maret 2026 namun berlaku surut hanya alibi menutupi terjadinya mark up pembelian aset, sehingga Keputusan Walikota Nomor: 001/ 900.1.13.1/ 147/ III/ 2026 cacat hukum.
Syamp menambahkan, dugaan kolusi yang juga harus diaudit dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung RI maupun KPK dimana setelah Wesly Silalahi dilantik menjadi Walikoat Pematangsiantar, para TS maupun orang orangnya (ring 1.red) melakukan pengaturan tender proyek bahkan semua paket kegiatan baik fisik maupun jasa semua diatur oleh ring 1 Walikota tetapi setiap kegiatan konok katanya rekanan dimintai KW (kewajiban) sebesar 16 persen lunas langsung didepan.
Syamp juga menuturkan, dugaan nepotisme juga terjadi sejak kepemimpinan Walikota Pematangsiantar dimana dengan alasan alasan tidak pro rakyat tetap mempertahakan Junaedy Sitanggang menjabat Sekda dan juga para Kepala OPD serta jabatan strategis lainya di Perumda Tirta Uli dan PDPHJ, seperti menetapkankan Ketua Tim Pemenangan, Ilal Mahdi Nasution dan lainya menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli. Menempatkan Dewan Pengawas Pasar Horas Jaya dari kalangan keluarga Tim Sukses.
Sehingga, Syamp berharap supaya Kejagung RI benar benar memproses dugaan KKN tersebut, dan sesuai informasi bahwa Kejagung telah mengantongi 5 orang nama nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Segera tetapkan tersangka, jangan berupaya dilama lamakan proses penetapan tersangka, serta tetap periksa kemana aliran dana fee jual beli, karena sesuai info terendus pengadaan aset dijalan SM Raja saja Walikota diduga menerima fee sebesar Rp. 2 Miliar, tetapi hal ini belum kita ketahui keabsahanya, karena hanya APH lah yang berhak melakukan audit dan pemeriksaan lanjutan” tegas Syamp.
“Bila memang dalam bulan ini, Kejagung RI tidak bisa segera menetapkan nama nama tersangka, saya meminta dengan sangat supaya KPK mengambil alih kasus ini” harap Syamp.
“Dengan dokumen yang telah dilimpahkan saat demo kemarin, KPK sudah berhak melakukan audit, investigasi dan penyidikan serta penyelidikan atas dugaan KKN pengadaan aset dan pengaturan proyek dengan penyetoran KW sebesar 16 % ke tim” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, redaksi Triad Media Grup masih berupaya meminta keterangan dari Kejagung RI terkait proses hukum dan penetapan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan aset TA 2025.





