Siantar – Maladministrasi seleksi terbuka JPTP Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 adanya 4 orang yang dilantik padahal nyata melanggar persyaratan umum sebagaimana diatur pada Pengumuman Nomor: 004/ PSNST-JPTP/ III/ 2026 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bagian Persyaratan Umum poin 6 berbunyi: Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Hal ini disampaikan Syamp, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Sabtu (11/7/2026).
Syamp juga menambahkan, persyaratan umum tersebut juga dikuatkan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS pasal 107 ayat (a) poin 3 dengan berbunyi: Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun dan Pelanggaran Pasal 42 ayat (c) PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS berbunyi: “Untuk menduduki JPTP seorang PNS memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun”.
Syamp juga menjelaskan bahwa nama yang dilantik jelas jelas tida lulus administrasi persyaratan diantaranya: Syaiful Rizal dilantik menjabat Kadis Pendidikan dimana selama menjadi ASN tidak pernah menjabat dibawah Dinas Pendidikan baik di sekolah maupun dikator Dinas.
Anehmya, Syamp memaparkan pada pelengkapan berkasi Syaiful Rizal menggunakan SKP yang isinya dipalsukan dengan mengganti penilaian kinerja dari Kurang menjadi baik. Padahal ketentuan menjelaskan bahwa nilai atau isi SKP tidak bisa diubah sekalipun pejabat penilai berganti. Tetapi hal ini dikesampingkan karena informasi beredar bahwa Syaiful Rizal titipan dari Kapolres dan seorang anggota DPR RI.
“Begitu juga dengan Heryanto Siddik yang dilantik menjadi Inspektur yang sebelumnya tidak pernah menjadi staf atau menjabat di Inspektorat Pematangsiantar, tetapi hanya modal Plt. Inspektur selama 4 bulan saja sehingga telak melanggar persyaratan umum dan regulasi lainya. Dan 2 nama lainya yang telak tidak memenuhi syarat adalaha Fidelis Edy Suranta Sembiring dan Subrata Nata Lumbantobing. Paling anehnya semua yang tidak memenuhi syarat adalah tamatan dari IPDN” jelas Syamp.
Laporan pengaduan terkait pelanggaran administrasi teraebut telah dilaporkan secara resmi teranggal 4 Mei 2026 melalui pos dan juga dilaporkan kembali tertanggal 18 Juni 2026 yang langsung diantar ke BKN Pusat, Komisi II DPR RI.
“Saat di BKN Pusat, saya langsunh di BAP 3 orang dari Dirjen atas perintah Deputi Wasdal BKN Pusat, saat memberika keterangan saya jelaskan semua pelanggaran administrasi serta pemalsuan isi dokumen SKP” tegas Syamp.
Begitu juga laporan terkait penjatuhan hukuman disiplin kepada seorang ASN yang tidak sesuai SOP dimana banyak kejanggalan atas penjatuhan disiplin tersebut.
“Saya juga menjelaskan prosedur penjatuhan disiplin yang tidak relevan. Dimana atas laporan dumas yang tidak terbukti sampai permaninan rekanan yang mentransfer uang kerekening orang lain tetapi disangkutpautkan kepada sesorang hanya dengan bukti berita acara pengiriman sehingga sampai prosedur pemeriksaan yang dipalsukan” ucap Syamp.
Tetapi, sangat disayangkan, dumas yang disampaikan tidak ada berproses hingga sampai saat ini Syamp selaku pengadu tidak menerima laporan perkembangan.
“Sampai saat ini tidak ada saya terima laporan perkembangan atas dumas saya, sehingga kuat dugaan telah terjadi permufakatan jahat dan adanya dugaan suap kepada BKN Pusat dan juga kepada Kepala Kantor Regional VI BKN Medan. Kecurigaan ini timbul karena beredar desas desus bahwa pihak Pemko telah memberikan uang Rp. 800.000.000 untuk menghentikan kasus ini” kesal Syamp.
“Anehnya, semua dumas yang dilayangkan ke Regional VI BKN Medan tidak ada jelas prosesnya tetapi selalu menjawab dengan keterangan yang disampaikan Pemko Pematangsiantar tanpa adanya audit investigasi, sehingga menimbulkan kericuhan di Pemko Pematangsiantar” pertegas Syamp.
“Rekomemdasi penjatuhan hukamn disiplin kepada Sekda Junaedy Sitanggang juga tidak dilaksanakan padahal sesuai hasil audit investigasi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Berarti BKN ini tidak dibutuhkan lagi sehingga sudah layak Presiden Prabowo Subianto membubarkanya” harap Syamp.
“Saya akan menyurati Presiden Prabowo dan DPR RI untuk membubarkan BKN karena tidak ada manfaatnya, malah menimbulkan perselisihan di Pemko Pematangsiantar, diman tidak layak dibubarkan karena dumas yang terbukti terjadi maladministarsi tidak berproses malah diduga dijadikan ajang untuk meminta 86” kesal Syamp.
“Harapan saya, hanya Komisi II DPR RI lah yang meluangkan waktu untuk melakukan RDP untuk mengungkap persoalan yang mengakibatkan prahara bagi ASN di Pemko Pematangsiantar. Saya meminta sekali lagi supaya para anggota Komisi II memberikan perhatianya akan hal ini” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry Simanungkalit belum berhasil dimintai keterangan terkait informasi dugaan adanya uang mengalir tersebut.
Begitu juga, Kepala BKN Pusat, Zudan samapai hari ini tidak merespon konfirmasi sudah sejauh mana proses penanganan dumas maladministarasi serta pemalsuan isi dokumen yang terjadi pada seleksi terbuka JPTP Pemko Pematamgsiantar.





