Pembangunan Jalan di Dusun I Sosorbombongan Desa Motung Tak Miliki Arsip

Ajibata – Untuk membuka atau meminta dokumen kontrak kegiatan sebelumnya, tentu harus mengajukannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, atau bagian arsip/ sekretariat instansi terkait yang bertanggung jawab atas kegiatan.Hal inilah yang akan dilakukan oleh warga Desa Motung Dusun I Sosorbombongan, Kecamatan Ajibata J. Manurung disampaikan kepada awak media Indigonews,Kamis (03/09).

“Kita tentu akan segera menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba untuk meminta dokumen kontrak kegiatan pembangunan jalan menuju Sosorbombongan. Siapa pemberi dan atas persetujuan siapa lahan pembangunan jalan menuju Dusun I Sosorbombongan sebelumnya. Dimana sudah dua tahap pembangunan tersebut dilakukan dilokasi yang sama” ujar Manurung.

Manurung menambahkan “Kita juga akan mempertanyakan,bahwa jalan menuju Dusun I Sosorbombongan awalnya dari mana, dan kenapa dirubah lokasi pembangunan jalan, dan atas usulan siapa sebelumnya. Sebab kita mengetahui bahwa awalnya jalan menuju Dusun I Sosorbombongan bukan jalan yang saat ini”.

“Sebenarnya dalam persaingan usaha tentu janganlah tindakan atau sikap permainan kotor. Bersaing tentu harus bersaing secara sehat, jangan membuat tindakan yang tidak masuk akal. Sewaktu pembangunan jalan tidak ada tindakan menolak, namun setelah kita membuka suatu usaha,muncul tindakan pemagaran badan jalan. Apakah itu namanya persaingan sehat ?” tanya Manurung.

Manurung menerangkan hasil pertemuannya dengan Camat Ajibata Mangapul Manurung mengakui ”bahwa arsip/ dokumen kegiatan pembangunan jalan tersebut di Dinas PUTR belum di dapat, bahkan sudah dua kali kita minta. Bahkan sudah melakukan pembujukan supaya dikasih mundur pagar yang ada dibadan jalan,namun mereka keluarga Basirun Manurung tetap tidak mau setelah keluarga besar mereka kordinasi”.

Menanggapi hal ini ST. Lumbangaol saat berbincang dengan reporter Indigonews mengatakan “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentu harus turun tangan dalam hal ini,dimana adanya suatu kegiatan pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba namun tidak memiliki Arsip/ Administrasi asal usul lokasi pembangunan.Juga APH sudah pantas meminta dokumen kontrak kegiatan pembangunan jalan itu sebelumnya”.

“Setiap kegiatan pemerintahan tentu ada Arsip/Administrasi. Dan bila perlu dokumen kontrak kegiatan pemerintahan yang ada di Desa Motung itu turut diminta. Sebab hal ini sudah sangat luar biasa. Masa kegiatan pembangunan jalan tidak memiliki Arsip/ Administrasi” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *