Polres Simalungun Gelar Pengamanan Areal Kebun Marihat

Simalungun – Polres Simalungun jajaran Polda Sumatera Utara, menggelar apel kesiapan personel dalam rangka pengamanan dan antisipasi rencana pencabutan plang oleh pihak PTPN IV Regional 2 serta rencana penanaman pohon pisang oleh kelompok masyarakat Huta Bagasan, Nagori Silampuyang. Kegiatan ini digelar di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional Kebun Marihat, tepatnya di AFD 2 Huta IV, Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (7/9/2026) mulai pukul 08.00 Wib.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun, dalam mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan humanis.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, termasuk dalam mengantisipasi potensi gesekan di lapangan” ujar Verry.

Verry mengungkapkan, apel kesiapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Simalungun, AKP. Tukkar Lungun Simamora. Personel yang diterjunkan dalam kegiatan pengamanan ini di antaranya Kasat Samapta Polres Simalungun AKP. Heddy Marpaung, Kapolsek Bangun AKP. Hengky Bonari Siahaan, Kasi Dokkes Polres Simalungun dr. Siro Venesia Banjarnaor serta sejumlah perwira dan personel Brigadir Polres Simalungun.

Menurut Verry, pengerahan personel ini didasari sejumlah pertimbangan hukum dan intelijen.

“Kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan informasi khusus intelijen yang menyebutkan adanya rencana pencabutan plang oleh pihak PTPN IV Regional 2, sekaligus rencana penanaman pohon pisang oleh kelompok masyarakat Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, di areal HGU PTPN IV Regional Kebun Marihat” ucapnya.

Tambahnya, langkah antisipatif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Selain itu, kegiatan juga berpedoman pada Informasi Khusus Intelijen Nomor: R/ INFOSUS/ 26/ IX/ 2026/ Intelkam tanggal 06 September 2026, Rencana Pengamanan Polres Simalungun Nomor: R/ Renpam/ 93/ IX/ PAM.4.5/ 2026 tanggal 06 September 2026 serta Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/ 830/ IX/ PAM.4.5/ 2026 tanggal 06 September 2026.

“Seluruh personel yang diterjunkan telah dibekali arahan agar mengedepankan langkah persuasif dan humanis di lapangan, sehingga potensi gesekan antara pihak perkebunan dengan kelompok masyarakat dapat diminimalisir tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat” ungkap Verry.

Lebih lanjut, Verry menjelaskan bahwa kesiapan personel Polres Simalungun dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk isu isu agraria, bukan kali pertama dilakukan. Sebagai gambaran kesiapan personel dalam pengamanan kegiatan-kegiatan penting, sebelumnya jajaran Polres Simalungun juga pernah melaksanakan apel kesiapan pengamanan kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago ke PT. Prima Sauhur Lestari di Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang saat itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol. M Manik.

Verry menegaskan, Polres Simalungun akan terus berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan pengamanan di lapangan, termasuk dalam mengantisipasi potensi konflik terkait lahan HGU perkebunan.

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik dari perusahaan maupun masyarakat, untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *