Pejabat Yang Bertanggungjawab Dapat Dijerat Pasal Pidana Pengerusakan Atau Penguasaan Hutan Tanpa Izin

Toba – Tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memaksakan pembangunan di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap kegiatan pembangunan non kehutanan di dalam kawasan hutan wajib memiliki izin/persetujuan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Status Pemda atau alasan “proyek strategis/ kepentingan umum” tidak membuat Pemda kebal hukum. Jika Pemda nekat melakukan pembangunan tanpa SK PPKH yang sah, proyek tersebut dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (ilegal).

Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatakan “Pejabat Pemda yang bertanggung jawab (termasuk Kepala Daerah atau Kepala Dinas) dapat dijerat pasal pidana perusakan atau penguasaan hutan tanpa izin. Instansi pusat juga berhak menjatuhkan sanksi administratif berat berupa penghentian paksa kegiatan pembangunan”, Senin (12/10/2026).

“Proyek berisiko besar disidik oleh Kejaksaan Agung atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Konstruksi yang sudah berjalan bisa disegel, disita oleh negara, atau dihancurkan” ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan “Anggaran APBD yang dikeluarkan untuk proyek ilegal tersebut akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena proyek berdiri di atas lahan yang cacat hukum, dana yang terserap dapat dinyatakan sebagai kerugian negara, yang berujung pada kasus tindak pidana korupsi”.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong sampai saat ini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait membangun fasilitas atau infrastruktur di dalam kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aturan ini diperbarui melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 (sebagai turunan UU Cipta Kerja) yang mengubah istilah lama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi PPKH.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung juga belum memberikan jawaban terkait membangun fasilitas atau infrastruktur di dalam kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aturan ini diperbarui melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 (sebagai turunan UU Cipta Kerja) yang mengubah istilah lama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi PPKH.

Bupati Kabupaten Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait pembangunan jalan Soposurung – Hinalang senilai Rp. 4. 8 Miliar. Dimana disebut lokasi pembangunan masuk pada kawasan hutan, sehingga disebut pihak Pemerintah Kabupaten Toba belum mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Sampai berita dimuat, belum memberikan jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *