Pembangunan Insfratruktur Jala Hinalang – Sibodiala Tidak Dapat Persetujuan Dari PPKH

Toba – Pemerintah daerah tidak bisa membangun di kawasan hutan secara sembarangan dan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika lokasi tersebut masuk ke dalam zona lindung atau tidak sesuai peruntukannya, maka pembangunan dilarang.

Sebelum melakukan pembangunan fasilitas umum, jalan, atau perkantoran di dalam kawasan hutan, pemerintah daerah wajib mengurus perizinan resmi dari pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Kementerian Kehutanan), yang kini dikenal dengan skema PPKH (menggantikan istilah lama IPPKH).

Akan tetapi, apa yang sedang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Toba menjadi perhatian dan bahkan menjadi bahan pertanyaan ditengah tengah masyarakat. Pasalnya pembangunan Insfratruktur di Sibodiala Kecamatan Balige terkesan buru buru tanpa prosedur. Dimana pembangunan jalan/insfratruktur didaerah kawasan hutan tanpa mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Menanggapi terkait pembangunan insfratruktur jalan di daerah kawasan hutan Hinalang – Sibodiala Kecamatan Balige, KPH IV Hombar Sinurat saat dikonfirmasi mengatakan ”Terkait hal ini sudah pernah saya sampaikan ke Kadis PUPR Toba. Dan apabila ada pertanyaan wartawan atau pers mereka bersedia memberikan klarifikasi”.

“Kalau ini kegiatan pembangunan, apalagi pemeliharaan jalan yang sudah ada, kami dari KPH hanya melaporkan ke pihak atasan” terangnya.

Saat dikonfirmasi kembali, “Justru karena data yang kita ketahui, bahwa Puncak Sibodiala di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, masuk dalam kawasan hutan lindung yang berada di bawah pengawasan dan pengelolaan UPT KPH IV Balige”. Yang menjadi pertanyaan, apakah pihak Pemkab Toba melalui Dinas PUTR sudah mendapat persetujuan dari pihak PPKH, dan apakah pihak KPH IV sudah memegang surat persetujuan. Sampai saat ini Hombar Sinurat tidak memberikan jawaban.

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus saat dikonfirmasi, membangun fasilitas atau infrastruktur didalam kawasan hutan untuk kepentingan diluar kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aturan ini diperbarui melalui PP Nomor 23 Tahun 2021 (sebagai turunan UU Cipta Kerja) yang mengubah istilah lama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi PPKH. Sebelumnya KPH IV sudah mengingatkan Dinas PUTR Kabupaten Toba.

Lokasi pembangunan insfratruktur yang dilakukan oleh pihak Pemkab Toba di Sibodiala Balige apa bukan berada di Daerah Kawasan Hutan dan apakah sudah ada persetujuan dari pihak PPKH sehingga pembangunan insfratruktur dapat dilakukan oleh pihak Dinas PUTR Kabupaten Toba, jawabnya “Anda sebagai warga Kabupaten Toba, apakah lebih baik, kita melihat jalan jalan di Kabupaten Toba rusak, dibanding dengan pertimbangan itu ?”.

Saat ditanya kembali, tetapi penggunaan anggaran Negara tentu juga sesuai aturan dan mekanisme. Sebab pernyataan KPH IV sudah pernah mengingatkan Kadis PUTR Toba sebelum terjadi pembangunan, jawab Wabup kembali “Seharusnya sebagai Warga Toba, kita harus tidak harus memproklamirkan hal tersebut, supaya Toba ini dapat dibangun”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *