SPBU Simpang Tiga Laudah Sarang Mafia BBM Subsidi

Karo – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.211.237 Simpang Tiga Laudah yang berlokasi dijalan Kabanjahe Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo – Sumut kerap jadi sorotan publik, akibat sering mendahulukan pengisian BBM menggunakan jerigen, Jumat (9/10/2026).

Pengungkapkan bahwa SPBU tersebut secara terang terangan melayani pembelian Pertalite dan Solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah puluhan bahkan ratusan jerigen perhari. Praktek ini diduga melibatkan oknum operator yang kebal hukum dan bekerja sama dengan para spekulan mafia BBM subsidi.

Meski dugaan pelanggaran ini kerap diekspos di media sosial dan dilaporkan ke Unit Tipidter Polres Tanah Karo, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Hal ini memicu kekecewaan besar dari masyarakat dan aktivis lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan, seolah olah operator SPBU dikomandoi oleh Diles Prangin angin, yang merasa kebal hukum, maka operator lainnya pun tetap nekat melayani konsumen menggunakan jerigen bahkan konsumen pengendara mengantri sepanjang jalan” ujar Narasumber.

Dugaan kuat adanya penyalahgunaan barcode oleh oknum operator untuk memuluskan transaksi ilegal. Berdasarkan pantauan di lapangan konsumen menggunakan mobil pick up Grand Max putih les hitam BK 8678 RE berisikan puluhan jerigen yang diduga peruntukannya untuk excavator yang sedang beraktivitas jalan tembusan kelangkat dan sebagian untuk pertamini.

Selain itu, ada juga menggunakan mobil pick up L300 dan Mobil Panther Mini Bus yang membawa jerigen yang mayoritas diduga berasal dari luar daerah (Simalungun) mendapatkan prioritas dibandingkan warga lokal Karo yang mengantri panjang padahal menggunakan kendaraan pribadi.

Seorang supir saat mengantri yang mau mengisi bahan bakar kendaraan bermarga Sinuraya dan supir angkot marga Sialagan dengan wajah lesu mengatakan “Selalu kami ngantri karena operator mendahulukan jerigen bisa menerima uang tip sebesar Rp10.000 per jerigen”, Kamis (8/10/2026) pukul 19.05 Wib.

“Jika konsumen tidak memberi uang tambahan, operator akan memperlambat pelayanan atau memberi berbagai alasan agar konsumen lain bosan menunggu” kesalnya.

Dalam hal ini, SPBU telak melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Larangan menjual BBM subsidi kepada warga menggunakan jerigen untuk dijual kembali.

Juga bertentanga dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga jual eceran dan pembatasan pengguna jenis BBM tertentu serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 mengenai larangan dan keselamatan pelayanan jerigen di SPBU.

Padahal, BBM sejenis Pertalite dan Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk diselundupkan ke industri atau dijual kembali demi keuntungan pribadi mafia BBM.

Menyikapi temuan ini, LSM KCBI Karo Inisial FK mendesak PT. Pertamina Persero dan Satreskrim Unit Tipidter Polres Karo untuk segera turun kelapangan. Masyarakat Karo banyak menduga SPBU Laudah diduga kuat sarang mafia BBM subsidi.

“Kami meminta PT. Pertamina Persero memberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU 13.211.237 Simpang Tiga Laudah. Kami juga meminta Kapolres Karo untuk membersihkan praktik mafia BBM subsidi ini agar hak masyarakat kecil di Tanah Karo tidak dirampas oleh oknum oknum nakal” tegas FK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *