Usaha Quarry dan Stone Crusher Tanpa Izin Hindari Kewajiban Bayar Pajak Daerah, Royalti dan Retribusi

Taput – Aktivitas usaha quarry (penambangan batuan galian C) dan fasilitas stone crusher (mesin pemecah batu) yang beroperasi tanpa izin atau ilegal bertujuan menghindari kewajiban pembayaran pajak daerah, royalti, dan retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan KAS Daerah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara),Sl setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Juga pada PP Nomor 5 Tahun 2021 Mengatur bahwa operasional industri pengolahan seperti stone crusher wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang valid secara terintegrasi (Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Aktivitas usaha quarry (penambangan batuan galian C) dan fasilitas stone crusher (mesin pemecah batu) yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut merupakan pelanggaran hukum serius yang bertentangan dengan regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

Atas kegiatan penambangan batuan galian C dan berdirinya fasilitas stone crusher di dua Kecamatan Adiankoting dan Pahae Jae, tentu menjadi perhatian buat Polres Tapanuli Utara dan juga pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan, dengan tujuan agar pihak vendor tidak tertipu dan menjadi korban pada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seperti material dari wilayah Adiankoting yang sempat digunakan untuk mendukung proyek pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) bagi warga korban bencana alam di Adiankoting, namun setelah dilakukan pengecekan, bahwa usaha quarry (penambangan batuan galian C) dan fasilitas stone crusher (mesin pemecah batu) tidak memiliki Izin” ucap ST. Lumbangaol, Minggu (25/10/2026).

“Untuk Stone crusher (pemecah batu) di Kecamatan Pahae Jae yang memiliki izin tentu hanya milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Perusahaan Daerah (Perusda) Industri dan Pertambangan Kabupaten Tapanuli Utara yang berlokasi di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae. Untuk Kecamatan Adiankoting, catatan publik atau data resmi spesifik mengenai kepemilikan usaha stone crusher swasta atau daerah berskala besar tidak terindeks secara spesifik dalam data PTSP/ Pemerintahan Daerah yang terbuka” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Eliston Lumbantobing saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan berdirinya usaha quarry dan Stone Crusher di Kecamatan Adiankoting dan Pahae Jae tanpa izin mengatakan ”Tidak ada izin mereka. Namun besok akan saya cek mendetail”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *