Ada Apa…??? Kadis PUTR Karo Bungkam Dikonfirmasi Menerbitkan Rekomendasi Penanaman Tiang Wifi Dibahu Jalan

Karo – Pemasanga ± 200 tiang besi wifi di Kabupaten Karo mulai dari Tigapanah – Berastagi, di Kota Kabanjahe dan dijalan Rakoetta Brahmana sepanjag 3 KM yang menimbulkan kesemberawutan tidak patuh pedoman tata ruang, izin lingkungan dan spesifikasi teknis, Sabtu (11/7/2026).

Anehnya, sampai saat ini tidak diketahui provider mana pemilik wifi tersebut, karena tidak adanya keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Karo yang berupaya menutup rapat rapat siapa pemilik wifi tersebut.

Saat investigasi lapangan, reporter Triad Media Grup didatangi 3 orang ASN yang mengaku dari kantor Bupati Karo, diantaranya Jones Tarigan didampingi 2 orang temanya bermarha Tarigan dan Sembiring. saat itu dicoba dikonfirmasi tentang izin, Jones Tarigan yang diketahui staf Dinas Kominfo Karo menunjukkan surat didalam map biru.

Selang satu minggu, Jones Tarigan yang konon katanya anak main Kadis Kominfo Karo mengakui bahwa pemilik perusahaan wifi adalah kenalanya dan minta tolong kepadanya.

“Perusahaan yang masukkan internet ke Kominfo, jadi kebutalan saya kenal sama mereka, minta tolongnya mereka untuk bisa bekerja agar tidak terlambat target nya. Tapi target mereka bukan ada hubungan dengan Kominfo” jelas Jones beberapa hari silam.

Sehingga adanya dugaan kuat, keterlibatan Jones Tarigan dan Kadis Komonfi Karo untuk memuluskan pemasangan tiang wifi yang diduga tidak sesuai regulasi.

Perlu diketahui, pemasangan tiang besi untuk jaringan WiFi di bahu jalan wajib mematuhi pedoman tata ruang seperti Izin Lahan dan Lingkungan: Wajib mengantongi izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Tata Ruang. Di tingkat warga, wajib berkoordinasi dan mendapat izin dari RT, RW, serta warga terdampak. Posisi dan Zona Aman: Tiang harus ditanam diluar bahu jalan aktif (zona aman/ clear zone) agar tidak mengganggu pandangan pengemudi atau membahayakan pejalan kaki.

Kemudian Spesifikasi Tiang dan Kabel: Tinggi tiang umumnya berkisar antara 7 meter hingga 11 meter, Untuk tiang besi wajib menggunakan material antikarat dan dicat dengan warna standar (biasanya hitam-kuning atau sesuai Perda) dan terakhir Penandaan: Tiang harus dilengkapi label identitas kepemilikan yang dipasang 1,5 meter dari permukaan tanah, mencantumkan nama pemilik, tahun pembuatan, dan tinggi tiang.

Tetapi yang terhadi saat ini, tiang ditanam persis dibahu jalan, serta kedalaman pondasi tiang pada tanah hanya sedalam 1 meter sehingga terlihat adanya kong kali kong dengan Dinas PUTR Karo atas adanya dugaan pemberian uang oleh pemilik perusahaan.

Kadis PUTR Karo, Edward Pontianus Sinulingga sampai berita ini terbit bungkam dikonfirmasi ulang oleh Redaksi Triad Media Grup padahal sebelumnya, kepad Reporter Triad Media Grup Kadis mengakui bahw perusahaan telah memiliki rekomendasi tetapi surat rekomendSi tersebut langsung duhapus Kadis yang dikirim melalui pesan whatsapp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *