Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran gelap sabu lintas daerah melalui serangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN), dengan mengamankan 5 orang tersangka secara bertahap di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Verry menjelaskan, penangkapan merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana kami senantiasa berupaya hadir dengan integritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sesuai semangat Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada hari Rabu (14/10/2026), berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di sebuah gubuk ladang sawit milik warga di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan. Kanit II Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Ipda Horas Butarbutar bersama tim gabungan langsung turun ke lokasi.
“Di lokasi pertama, personel berhasil mengamankan tiga orang laki laki dewasa, yakni Rikki Sitorus, Dodi Simanjuntak dan Herman Sirait, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,14 gram, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan transaksi lainnya” ucap Verry.
Dari hasil interogasi terhadap ketiganya, lanjut Verry Purba, terungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Johan Sitorus alias Yudi, yang berdomisili di Dusun VIII, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Tim kemudian langsung melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud.
“Tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Johan Sitorus pada hari yang sama di kediamannya, lengkap dengan barang bukti narkotika yang disimpannya” ungkap Verry.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap Johan Sitorus, tim mendapat petunjuk bahwa barang bukti narkotika yang dimilikinya berasal dari seorang pria berinisial Yudi Amanda, yang disebut-sebut berperan sebagai bandar atau pemasok di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Inilah yang menjadi titik penting, karena pengakuan Johan Sitorus mengarah pada sosok Yudi Amanda yang diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan ini” ujar Verry.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis (16/10/2026) sekira pukul 21.00 Wib, tim gabungan kembali bergerak menuju Rumah Makan Pondok Kelapa, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, guna melakukan penangkapan terhadap Yudi Amanda.
“Dilokasi kedua inilah tim berhasil menangkap Yudi Amanda, dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 100,42 gram, jauh lebih besar dibandingkan barang bukti pada penangkapan sebelumnya” ucap Verry Purba.
Ia menerangkan, selain satu bungkus plastik klip besar berisi dugaan sabu tersebut, personel turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa kaca pirex, timbangan digital elektrik, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti yang signifikan ini, kami meyakini Yudi Amanda bukan sekadar pengguna atau kurir biasa, melainkan memiliki peran lebih besar sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu ini” ungkap Verry.
Dari hasil interogasi terhadap Yudi Amanda, terungkap pula bahwa barang bukti yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial Faisal yang berdomisili di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tim sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan ke lokasi dimaksud, namun Faisal belum berhasil diamankan hingga saat ini.
“Rangkaian penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dari satu wilayah ke wilayah lain, dan kami akan terus memutus mata rantainya hingga ke sumber utama” ujar Verry Purba.
Ia menjelaskan, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan pada Yudi Amanda, yang bersangkutan akan diproses dalam berkas perkara tersendiri, terpisah dari empat tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan.
“Yudi Amanda akan diproses dalam berkas perkara terpisah mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan padanya jauh lebih besar dibandingkan tersangka lainnya” ucap Verry.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemilik lahan tempat kejadian pertama, Hutagaol, terkait rencana pemusnahan gubuk yang sempat dijadikan lokasi transaksi narkotika, dan mendapat dukungan penuh dari yang bersangkutan.
“Pemilik lahan sangat mendukung langkah kami untuk memusnahkan gubuk tersebut, sebagai upaya tegas mencegah lokasi itu kembali disalahgunakan untuk aktivitas peredaran narkoba” ungkap Verry.
Ia menegaskan, perburuan terhadap Faisal yang diduga menjadi mata rantai berikutnya dalam jaringan ini akan terus dilakukan, dengan berkoordinasi lintas wilayah hukum mengingat yang bersangkutan diduga berada di luar wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pelaku yang masih buron akan terus kami lakukan hingga tuntas” ujar Verry Purba mengakhiri keterangannya.
Dengan terungkapnya jaringan peredaran sabu lintas kabupaten ini, Polres Simalungun berharap mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para bandar dan pengedar bahwa aparat kepolisian tidak akan pernah berhenti memburu hingga ke akar jaringan.





