Kepsek SD Inpres 174658 Percepat Pulangkan Siswa Hanya Karena Kepentingan Kelengkapan DMS

Taput – Memulangkan siswa lebih awal hanya demi urusan administratif seperti kelengkapan DMS (Document Management System) adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Secara aturan pendidikan, jam belajar efektif siswa tidak boleh dikorbankan atau dipangkas demi kepentingan administrasi internal sekolah.Hal inilah yang terjadi di SD Inpres 174685 Lumban Sinaga, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput – Sumut, Kamis (15/10/2026).

Tindakan memulangkan siswa demi urusan administrasi atau rapat guru sebenarnya melanggar ketentuan Dinas Pendidikan. Sebagai contoh, kasus serupa yang pernah terjadi di Pulau Jawa (memulangkan siswa demi persiapan penilaian kerja/ administrasi sekolah) berujung pada Kepala sekolah (Kepsek) akan dipanggil dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Dinas Pendidikan. Sekolah diwajibkan mengganti waktu belajar siswa yang hilang, baik melalui penambahan jam di hari lain atau pemberian tugas terstruktur. Hal ini diungkapkan Marbun merupakan mantan Ka. Seksi di Dinas Pendidikan yang telah pensiun.

“Urusan administrasi seperti DMS seharusnya diselesaikan tanpa mengganggu hak belajar siswa, dan semua dapat terlaksana melalui, pembagian jadwal piket pengisian data diluar jam mengajar, pemanfaatan staf Tata Usaha (TU) secara maksimal untuk urusan dokumen dan lembur kerja setelah jam operasional sekolah selesai. Bukan memulangkan seluruh siswa” tegasnya.

Kepala Sekolah SD Inpres 174658 Lumban Sinaga, Romastina Simatupang saat dikonfirmasi atas pemulangan siswa pada jam 10:30 Wib mengatakan “Ini karena pengurusan kelengkapan Document Management System (DMS) melalui undangan  whatsapp berbunyi ”Selamat malam Bapak dan Ibu, salam sehat. Bapak dan Ibu terkait dengan kelengkapan DMS kita masing masing (PNS dan PPPK). Maka besok kita akan dibantu dari pihak BKPSDM untuk penyelesaiannya. Diharapkan agar kita membawa data atau berkas yang perlu kita siapkan besok Kamis: 15 – 10- 2026, Tempat: Kantor Camat, Pukul : 10.00 Wib”.

“Kita dahulukan Bapak dan Ibu guru SD, baru lanjut ke guru SMP. Bapak dan Ibu mari kita usahakan kekondusifan sekolah kita masing masing. Demikian undangan ini untuk kita sampaikan ke Bapak/ Ibu guru di unit kerja kita masing masing. Terimakasih” tambahnya.

Kepala BPKSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Janri Simanjuntak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait undangan melalui whatsapp kepada Kepala Sekolah SD Inpres 174658 Lumban Sinaga.

Kepala Dinas Pendidikan Taput, Freddy Advent Panjaitan saat dikonfirmasi terkait apakah ada perintah, supaya mempercepat proses belajar mengajar saat ini pada tingkat SD. Dimana ada SD, bahwa pada pukul 10:30 Wib anak Sekolah sudah pulang dan Sekolah sudah tutup, mengatakan “Tidak. Disesuaikan dengan kondisi dilapangan, bukan berdasarkan jam”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *