Kiting dan 20 Paket Sabu Diamankan Dari Siantar

Simalungun – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan dengan keberhasilan Polsek Gunung Malela mengamankan seorang  pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Gunung Malela, AKP. Hengky Siahaan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus mewujudkan semangat Polisi bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi dan melayani khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (13/10/2026) sekira pukul 21.13 Wib.

“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela” ujar Hengky.

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Selasa (13/10) sekira pukul 11.00 Wib, dari dua lokasi berbeda, yakni Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, sebagai TKP pertama dan Jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar sebagai TKP kedua.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS alias Kiting (41) warga jalan Kedondong II, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun – Sumut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 buah plastik klip kecil warna putih bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 2,53 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat isap sabu atau bong, 1 unit telepon genggam, serta uang tunai sejumlah Rp. 180.000 hasil penjualan narkoba.

Hengky menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkoba di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari.

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelokasi” ucap Kapolsek.

Sesampainya dilokasi, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA. Roy Frans Rumapea bersama anggota Opsnal langsung mengamankan Kiting  yang sedang duduk duduk dilokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya, tepatnya didalam kamar tidur. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kediaman pelaku dijalan Kedondong II dan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan tambahan barang bukti narkotika yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari bandar berinisial O“ ungkap Hengky.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari sosok berinisial O. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran guna menuntaskan jaringan peredaran narkoba tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan dibawa dan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini” tegas Kapolsek Gunung Malela.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap indikasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian terdekat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik” tutup Hengky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *