Taput – Mutasi Kepala Sekolah yang baru dilakukan di Kabupaten Tapanuli Utara dengan jumlah 47 Kepala Sekolah dinilai tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dianggap tidak sah karena aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menekankan prinsip meritokrasi, pembatasan masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun), dan pengangkatan berbasis data sistem kementerian. Hal tersebut disampaikan salah seorang pensiunan ASN dari Dinas Pendidikan M. Marboen, Sabtu (2/5/2026).
“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Segala ketentuan mutasi/ pengangkatan yang bertentangan dengan aturan baru ini dinyatakan tidak berlaku” ucapnya.
Marboen menjelaskan “Pengusulan dan mutasi kepala sekolah wajib menggunakan sistem informasi kementerian (SIM KSPSTK) yang terintegrasi dengan BKN, serta wajib memiliki rekomendasi BKN untuk penerbitan SK. Mutasi yang tidak sesuai peraturan baru, seperti tidak melalui seleksi substansi/ diklat atau melanggar masa periodisasi, berpotensi dibatalkan karena tidak memenuhi syarat administrasi dan substansi”.
Lain halnya disampaikan, Ratkum Sianipar mengatakan “Sepertinya mutasi ini berbau titipan atau dugaan setor agar dapat menjadi Kepala Sekolah serta setor untuk perpindahan ke Sekolah lebih banyak siswanya. Dan dapat kita melihat secara langsung, Kepala Sekolah yang memiliki prestasi disekolahnya dimutasi menjadi guru, seperti di SD Negeri 173270. Sedangkan Kepala Sekolah SD Negeri 173281 Lumban Julu yang mendapat revitalisasi Sekolah dimutasi ke SD Negeri 173271, karena lebih banyak siswanya”.
“Jika mutasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak sejalan dengan Permendikdasmen ini, secara hierarki hukum Permendikdasmen lebih tinggi dari Peraturan Bupati/Daerah (Perbup)” tegas Ratkum Sianipar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak sampai berita ini terbit memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pelantikan 47 Kepala Sekolah apakah sesuai regulasi.





