Taput – Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: 1/ SE/ I/ 2021, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dibatasi maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk 3 bulan berikutnya, dengan total maksimal 6 bulan. Jika Plt menjabat lebih dari 6 bulan, hal ini dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian. Jika melebihi batas waktu, seharusnya dilakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan definitif. Hal ini disampaikan SS mantan pejabat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah pensiun, Sabtu (2/5/2026).
Sebagaimana juga disampaikan SS, sering ditemukan kasus Plt menjabat lebih dari 6 bulan, bahkan bertahun tahun, yang disoroti sebagai pelanggaran etika dan tata kelola. Plt bertujuan mengisi kekosongan jabatan, bukan untuk diperpanjang terus menerus tanpa kejelasan seleksi definitif.
ST. Lumbangaol juga mengatakan berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahun 2026, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang melebihi enam bulan memang melanggar aturan administrasi kepegawaian dan memiliki indikasi potensi penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi.
“Jabatan Plt yang melebihi enam bulan sering kali dianggap sebagai upaya untuk menghindari lelang jabatan definitif (mengisi dengan orang kepercayaan) atau modus untuk merangkap jabatan demi keuntungan pribadi (tunjangan ganda)” ucap Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme ini.
“Plt dilarang mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Jika Plt melampaui 6 bulan dan mengambil kebijakan strategis (terutama terkait anggaran atau proyek), ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor” tegas Lumbangaol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Maraden Masista Sitompul memilih bungkam saat dikonfirmasi, berdasarkan Surat Edaran BKN bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dibatasi maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk 3 bulan berikutnya, dengan total maksimal 6 bulan. Jika Plt menjabat lebih dari 6 bulan, hal ini dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian.





