Siantar – Kinerja BKN Pusat dan BKN Regional VI Medan menjadi sorotan atas permasalahan di Pematangsiantar, bahkan rekomendasi BKN lampiran surat Nomor: 92/ KR.VI/ BKN/ II/ 2026 tertanggal 12 Februari 2026 tidak berguna untuk Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi maupun Sekretaris Daerah, Junaedy Antonius Sitanggang. Hal ini disampaikan Syamp, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Senin (8/6/2026).
Syamp menjelaskan, sesuai hasil audit investigasi dan klarifikasi Tim Pengawasan dan Pengendalian Kantor Regional VI Medan adanya temuan yang fatal melanggar hukum dilakukan Sekda yang dituangkan dalam rekomendasi. Dimana Sekda dalam penerbitan dan penandatanganan SK penjatuhan disiplin dan SK pencabuatan hukuman disiplin telak Junaedy Antonius Sitanggang melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga Walikota harus menindak lanjuti hasil temuan paling lama 60 hari. Tetapi sampai saat ini BKN diduga tidak bertindak sesuai prosedur atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekda.
“Kan telak itu sesuai rekomendasi bahwa Sekda melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang tapi apa. Mana prosedur hukumnya dari BKN, malah rekomendasi tersebut sekaan akan dikencingi atau tak berguna bagi Walikota dan Sekda Siantar” kesal Syamp.
“Sehingga karena tidak ada proses hukum dari BKN patut kita duga maupun layak kita asumsikan bahwa Kepala Kantor BKN Regional VI Medan bersama tim nya sudah kong kali kong. Makanya saya minta dan desak Kepala BKN Pusat segera ganti Kepala Kantor BKN Regional VI Medan” tegas Syamp.
Begitu juga terkait, salah seorang staf ASN yang belakangan ini masih memperjuangkan kesemana menaan dan keadilan atas yang alaminya proses penjatuhan sanksi disiplin tidak benar, karena tidak sesuai dengan NSPK ssbagaimana sesuai PP 94 Tahun 2021.
Dimana dirinya telah mengajukan keberatan kepada Walikota Pematangsiantar dan juga kepada BKN Regional VI Medan, dimana hasil pemeriksaan penetapan penjatuhan disiplin tidak sesuai dengan NSPK. Dan hasil pemeriksaan telah dikirimkan ke BKN Pusat pada bulan April 2026 sampai saat ini tidak kejelasan dengan alasan on proses.
Saat ini staf tersebut untuk mendapat kepastian keadilan atas yang dialami, hal ini telah dibawa ke PTUN Medan karena dirinya merasa BKN tidak melindingun dan tidak jelas dalam mengambil suatu kebijakan, karena dirinya merasa bahwa BKN dan Pemko Pematangsiantar telah main mata dengan adanya dugaan upeti.
Sisi lain, kinerja BKN juga sangat diragukan Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp dimana pengaduan tentang seleksi terbuka JPTP Pemko Pematangsiantar Tahun 2026 yang banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan tidak ada tindak lanjut maupun tidak jelas prosesnya.
Syamp dengan tegas memyampaikan supaya Kepala Kantor BKN Regional VI Medan memberikan penjelasan atas kehadiran Juaedy Antonius Sitanggang tertanggal 22 Mei 2026 karena saat itu dirinya Sekda non aktif karena sedang menjalankan tugas luar sehingga pada tanggal yang sama adanya Plh. Sekda yang dilengkapi dengan surat tugas.
“Apa bisa Sekda non aktif menjalankan tupoksinya bisa menjadi Ketua Tim dari Pemko saat dipanggil BKN, ada apa ini dan saat itu yang dipanggil adalah Walikot Pematangsiantar dan apakah ada surat tugas menugaskan langsung Junaedy dari Wesly Silalahi” ketusnya.
“Saya meminta supaya BKN segera proses permasalahan dumas tentang Seleksi Terbuka JPTP Kota Pematangsiantar karena banyaknya peserta yang menang dan dimasukkan namanya dalam Pertek bertentangan dengan Pasal 107 ayat (a) poin 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 42 ayat (c) Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Kinerja PNS” tegas Syamp.
“Ada apa sebenarnya Kepala BKN Pusat, Deputi Wasdal BKN Pusat maupun Kepala Kantor BKN Regional VI Medan, apakah sudah masuk angin, atau apakah dugaan menerima sesuatu untuk mempeti eskan dumas ini. Kalau memang BKN gini bagusan di bubarkan saja” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, redaksi Triad Media Grup masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrulloh maupun Kepala Kantor BKN Regional VI Medan, Janry HUP Simanungkalit.





