Evaluasi Jabatan Kepsek Selama 6 Bulan Sudah Sesuai Mekanisme Formatif. Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Pemberi…???

Taput – Evaluasi kinerja Kepala Sekolah selama 6 bulan adalah mekanisme formatif dari Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah untuk memastikan mutu kepemimpinan dan manajemen satuan pendidikan. Evaluasi ini berfokus pada pencapaian target pembelajaran, pengelolaan anggaran, dan pengembangan kompetensi guru. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Freddy Advent Panjaitan kepada reporter Triad Media Grup, Jumat (22/5/2026).

Kemampuan memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi pembelajaran bersama para guru,Penggunaan dana sekolah (seperti BOS) secara transparan dan akuntabel.Serta Rutinitas observasi kelas dan pembinaan pedagogis kepada guru harus mampu oleh Kepala Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan tentu harus melakukan oleh Pengawas Sekolah yang didelegasikan,sebab penilaian dilaksanakan melalui sistem pengelolaan kinerja khusus dari Kementerian Pendidikan, menggantikan platform lama (seperti PMM) agar lebih terintegrasi.

Menanggapi terkait penyampaian oleh Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Freddy Advent Panjaitan. Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan “Hal yang sesuai aturan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, namun kenyataannya yang kita lihat lain dan berbeda. Pasalnya, yang dimutasi pada publikasi sejumlah media adalah 47 mutasi/ pergeseran, apabila dikalikan dua tentu jumlahnya 94 yang orang yang dimutasi, kenapa jadi 120 ada yang di daftar mutasi ?”.

“Mutasi hal ini merupakan ada muncul suatu kejanggalan, sehingga menimbulkan ada suatu praktek korupsi, baik kepentingan kelompok ataupun pribadi. Atau dapat disebut adalah imbalan pengabdian oleh tim sukses” ucap ST. Lumbangaol dengan tertawa.

“Untuk itu, jumlah mutasi baru baru ini sangat berbeda dari jumlah yang dimutasi dari daftar mutasi. Atas hal ini kita akan segera menyiapkan dan akan membuat Laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *