Dinas Tentukan Penyedia Bahan Material Proyek Revitalisasi Sekolah di Taput

Taput – Pemerintah menegaskan bahwa program bernilai belasan triliun rupiah ini wajib dikelola secara swakelola murni oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan dilarang keras dikontrakkan kepada pihak ketiga (kontraktor).

Namun kenyataannya dilapangan, bahwa Kepala Sekolah menyerahkan proyek sepenuhnya kepada pemborong luar daerah. Sehingga terjadilah kecurangan pada fisik kegiatan yang sudah ditentukan di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Beberapa orang warga yang mengaku dari Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan kepada reporter Indigonews di Siborongborong mengatakan ”Kegiatan pembangunan revitalisasi di SD Negeri 173391 Sihopong Manalu Dolok Parmonangan dikerjakan asal jadi. Dimana 20 CM kedalaman pondasi Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga dikorupsikan,dan tidak sesuai yang direncanakan”, Rabu (22/7/2026).

“Kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan atas kegiatan revitalisasi sekolah bantuan pemerintah ini, dimana adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi” harap warga.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli, Freddy Advent Panjaitan saat dikonfirmasi, namun belum memberikan jawaban terkait bagaimana tanggapan pihak Dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Utara terkait adanya dugaan korupsi atas pembangunan revitalisasi di SD Negeri 173391 Sihopong Manalu Dolok Kecamatan Parmonangan, dimana disebut adanya dugaan manipulasi atas pondasi bangunan sedalam 20 Cm. Juga adanya dugaan Oknum Dinas Pendidikan mengatur penunjukan penyedia bahan material tertentu.

Menanggapi program strategis revitalisasi sekolah banyak yang bermasalah, ST. Lumbangaol mengatakan “Penyalahgunaan dan manipulasi dana Bantuan Program Strategis Revitalisasi Sekolah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan pelanggaran hukum serius karena program ini wajib dijalankan secara swakelola murni”.

“Beberapa kegiatan revitalisasi Tahun 2025 sampai saat ini 2026, ada Sekolah secara ilegal menyerahkan atau mengontrakkan seluruh proyek fisik kepada pihak ketiga/ pemborong, padahal aturan mewajibkan sistem swakelola bersama masyarakat. Bahkan menyembunyikan dokumen gambar teknik dan RAB dari publik untuk menutupi penurunan kualitas bahan bangunan (markdown kualitas) atau penggelembungan harga (mark up)” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *