Diskriminasi Pemberian Hukuman Disiplin Bagi ASN di Taput

Taput – Diskriminasi dan ketidakkonsistenan dalam penegakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sering terjadi dan dipengaruhi oleh faktor subjektivitas, relasi kuasa, serta kepentingan tertentu di lingkungan birokrasi. Kejanggalan pembahasan publik ditengah tengah masyarakat dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (10/8/2026).

Keanehan ini dapat terjadi karena Pejabat atau ASN yang memiliki kedekatan dengan pimpinan atau kekuatan politik sering kali mendapat perlakuan istimewa atau lolos dari sanksi. Seperti yang terjadi baru baru ini di Kabupaten Tapanuli Utara, tiga (3) orang mendapat sangsi pemberhentian secara dengan hormat dan satu (1) lagi mendapat Penundaan pangkat selama satu tahun.Sementara yang mendapat Penundaan pangkat lebih sering tidak masuk kantor dan bahkan disebut suaminya kerap atau sering mengisi absensi.

Hal ini dibenarkan KM Hutasoit salah seorang pensiunan Kepala Dinas Dikabupaten tetangga mengatakan ”Kurangnya standarisasi prosedur operasional (SOP) yang transparan dalam penanganan perkara membuat proses tindak lanjut menjadi tidak pasti dan sehingga terjadi diskriminatif”.

“Atas hal ini sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap birokrasi. Seperti penurunan motivasi kerja, dimana pegawai yang bekerja profesional merasa frustrasi karena aturan tidak diterapkan secara adil, hilangnya kepercayaan publik, sehingga standar ganda merusak kredibilitas instansi Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang akuntabel. Juga budaya impunitas yang menimbulkan pelanggaran yang berulang, merasa kebal hukum karena sanksi tegas jarang dieksekusi secara merata” tegas KM Hutasoit.

Sekretaris Daerah kabupaten Tapanuli Utara, Henry Maraden Masista Sitompul yang baru baru ini melakukan siaran langsung yang mengatakan tidak ada diskriminasi pemberian sangsi disiplin bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, saat dikonfirmasi sampai berita ini terbit masih bungkam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *