Maraknya Galian C di Siborongborong Diduga Tidak Memiliki Izin

Taput – Galian C tanpa izin (kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan/ MBLB) jelas melanggar hukum dan menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Aktivitas ini berdampak buruk secara hukum, lingkungan, dan merugikan pendapatan daerah. Dengan landasan hukum, Diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Sabtu (8/8/2026).

Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar. Untuk sangsi administrasi berupa penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, hingga pencabutan hak operasional.

Menanggapi hal ini,  warga Siborongborong mengatakan atas sejumlah Truk Cold Diesel/ Dump Truk beroperasi mengantar tanah timbun/ keruk dijalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kelurahan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara menimbulkan keresahan bagi pedagang dan rumah makan sepanjang jalan, karena tidak ada pembersihan jalan.

Disamping itu kata warga Huta Pisang, truk bermuatan berat melebihi kapasitas menghancurkan akses jalan umum yang tidak sesuai kelasnya, melihat situasi jalan di Huta Pisang yang kategori kecil, tentu sangat berdampak pada insfratruktur. Juga menyebabkan erosi, longsor, rusaknya daerah aliran sungai (DAS) dan hilangnya fungsi ekologis.

Pantauan dilokasi galian di Desa Siborongborong, Dusun Huta Pisang puluhan Dump Truk antrian dan melintas mengangkut tanah timbun yang diduga tidak memiliki Izin Galian C. Bahkan disebut sebagai pengusaha Galian tanpa memiliki Izin Galian C merupakan orang dekatnya Bupati Tapanuli Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Eliston Lumbantobing saat dikonfirmasi Galian C yang beraktivitas di Desa Siborongborong I, Huta Pisang, Apakah ada Izin Galian C- nya atau tembusan dari pihak Dinas Provinsi ke Bupati Kabupaten Tapanuli Utara atau Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, jawabnya “Saya cek dulu hari Senin”.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi atas maraknya galian C yang diduga tidak memiliki izin Galian yang terletak di Desa Siborongborong I, Huta Pisang, Kecamatan Siborongborong, mengatakan “Nanti saya cek ya, mohon waktu”.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Jakkon Marbun sampai berita ini terbit, malah bungkam tidak bersedia memberikan jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *