Toba – Penyewaan aset atau alat milik pemerintah kepada pihak ketiga untuk kegiatan pembangunan diatur melalui ketentuan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
Sewa dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat, serta mengoptimalkan aset yang belum/tidak digunakan secara optimal. Demikianlah yang menjadi pembahasan publik ditengah tengah masyarakat Kabupaten Toba, dimana alat milik Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba disewa kepada pihak ketiga untuk kegiatan pembangunan jalan Soposurung – Hinalang – Sibodiala.
“Sewa menyewa alat/aset Pemerintah (Barang Milik Negara/ Daerah) kepada pihak ketiga untuk proyek pembangunan sebenarnya diperbolehkan oleh aturan, asalkan retribusi sewa tersebut masuk ke kas Negara/ Daerah sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan hal ini pantas dipertanyakan secara jelas” ucap J. Sinambela kepada reporter Indigonews disalah satu Dinas diKecamatan Balige, Kamis (15/10/2026).
Sinambela menambahkan, pihak ketiga membayar biaya sewa, tetapi uangnya tidak disetorkan ke KAS Daerah/ Negara melainkan dinikmati oleh oknum pejabat atau pengelola alat. Hal inilah yang ditakutkan bisa terjadi.
“Dalam dokumen kontrak proyek (BOQ/ RAB), kontraktor menganggarkan biaya komersial untuk sewa alat swasta. Namun dilapangan, mereka menggunakan alat Pemerintah secara gratis atau tarif miring lewat kongkalikong. Selisih anggaran tersebut kemudian dikorupsi. Dan hal ini dapat terjadi” terang Sinambela.
Sekretaris Dinas PUTR, Januar Butarbutar saat dikonfirmasi mengenai sewa alat milik Dinas PUTR kepada pihak ketiga, mengatakan “Lebih baik buat pertanyaan secara tertulis, karena tidak semua kita ketahui dalam hal ini, dan nantinya surat tertulis tersebut akan kita sampaikan kepada Kepala Dinas dan Kepala Bidang yang menangani kegiatan dan yang menyewakan alat”.





