Simalungun – Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun jajaran Polda Sumatera Utara menangkap Jhon Fredi Purba (30) seorang mahasiswa warga Silou Buttu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan pada hari Kamis (24/9/2026) sekira pukul 13.00 Wib dijalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP. Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat dalam melayani secara berintegritas dan humanis, Senin (26/10/2026).
“Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil diamankan” ujar Verry.
Verry mengungkapkan, peristiwa bermula pada hari Rabu (11/6/2026). Sekira pukul 08.40 Wib, rumah korban, Jenri Mesradon Purba (39) warga Dalig Raya, dalam keadaan kosong karena korban pergi mengambil tuak menggunakan mobil pikap. Saat itu sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5788 TX berada di ruang tamu dengan kunci kontak masih terpasang, sementara pintu belakang rumah tidak terkunci.
Sekira pukul 09.30 Wib, dalam perjalanan dari Dalig Raya menuju Kariahan, tepatnya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, korban melihat dengan jelas pelaku mengendarai sepeda motor miliknya. Setibanya di rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dan menyadari kendaraan diambil tanpa izin dirinya maupun istrinya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Raya pada hari yang sama sekira pukul 17.44 Wib” ucap Verry.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/ B/ 4/ VI/ 2026/ SPKT/ Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2026, Kasat Reskrim AKP. Wisnugraha Paramaarth, memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir, bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Pematangsiantar” tutur Verry Purba.
Ia menjelaskan, tim yang bertugas terdiri dari IPDA. B. Situngkir, AIPTU. Rio Siahaan, AIPTU. Eldison Damanik, AIPDA. Candra Kirana, AIPDA. Mahyar Ritaudin, BRIGPOL. Josua Marpaung dan BRIPTU. Azan Azhari.
Dari penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu buah STNK sepeda motor BK 5XXX TX atas nama inisial JG. Pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sempat bernyayi dengan mengatakan pernah ku mencoba tuk sembunyi tapi Jatanras tetap mengikuti” ungkap Verry Purba.
Ia menambahkan, langkah tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi penyerahan pelaku kepada penyidik Satreskrim, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan penahanan tersangka.
Verry juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak terpasang atau rumah dalam keadaan tidak terkunci.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pastikan pintu terkunci dan kendaraan terkunci ganda” katanya.
“Polres Simalungun berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada masyarakat” pungkas Verry.
Kegiatan penangkapan berjalan aman dan baik, menegaskan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara untuk hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.





