Siantar – Terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Pemko Pematangsiantar, Junaedy Antonius Sitanggang atas penerbitan surat penjatuhan hukuman disiplin dan pencabutan surat hukuman kepada seorang ASN Puskesmas Kahean yang telak melanggar namun tidak ada hukuman atas tindak lanjut rekomendasi BKN menjadi preseden buruk kinerja BKN. Dimana rekomendasi BKN tidak betmanfaat dan berguna sehingga layak dibubarkan. Hal ini disampaikan Syamp, Ketum LSM Forum13 Indonesia, Senin (13/7/2026).
Syamp menyayangkan kinerja Kepala BKN Pusat, Zudan Arif Fakrulloh yang sampai detik ini belum mengganti Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry Haposan UP Simanungkalit yang diduga telah melakukan persoalan banyak ditatanan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
“Janry ini layak dicopot dari jabatanya karena tidak bermanfaat, dimana dia sendiri yang menerbitkan rekomendasi penyalahgunaan wewenang dilakukan Sekda harusnya dia tegas meminta kepada Walikota jangan melantik Junaedy Antonius Sitanggang. Malah diterbitkan juga pertek, ada apa apakah benar info yang beredar” jelas Syamp.
“Sisi lain, aneh juga saya melihat saudara Janry ini, semua dumas LSM Forum13 Indonesia tidak ada yang dijawab dan ditindak lanjuti malah hanya menyampaikan jawaban dari Pemko Pematangsiantar atas butir butir dumas, seharusnya jawaban Regional VI BKN Medan kepada LSM selaku pengadu adalah hasil Audit investigasi dan harusnya saya sebagai pelapor dimintai keterangan dan diperhadapkan dengan terlapor” tegas Syamp.
“Dumas tentang maladminisrasi pelaksanaan Seleksi JPTP juga telah saya sampaikan mulai dari adanya pemalsuan isi dokumen SKP dan tidak memenuhi syarat umumnya 4 orang peserta, malah menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan Pertek, ada apa ini BKN apa memang benar adanya dugaan suap terjadi” kesal Syamp.
Diakhir pernyataanya, Syamp meminta dan mendesak Kepala BKN Pusat untuk segera mengganti Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang terkesan menimbulkan prahara tatanan ASN di Pemko Pematangsiantar.
“Kalau memang tidak bisa dibubarkan BKN ini segeralah ganti dan copot saudara Janry ini. Karena tidak betmanfaat” tutup Syamp.
Sampai berita ini terbit, Kakanreg VI BKN Medan, Janry Haposan UP Simanungkalit bungkam dikonfirmasi apakah tindak lanjut rekomendasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekda Pematangsiantar dan apakah benar dugaan adanya upeti yang diberikan Pemko Pematangsiantar.





