Insan Pers Sesalkan Humas Polres Humbahas, Tak Bisa Dikonfirmasi

Humbahas – Fungsi hubungan masyarakat (humas) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi sorotan menyusul adanya keluhan dari kalangan insan pers terkait minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi mengenai berbagai informasi dan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres Humbahas – Sumut.

Sejumlah wartawan mengaku telah berupaya menghubungi pihak Humas untuk mendapatkan informasi resmi terkait penanganan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, dalam beberapa kesempatan, permintaan konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons atau digubris.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait penanganan sejumlah Laporan Polisi (LP) dan juga mengenai efektivitas komunikasi publik yang dijalankan Humas Polres Humbahas.

Sihumas memiliki posisi penting sebagai jembatan komunikasi antara institusi kepolisian, media, dan masyarakat. Ketika terjadi suatu peristiwa yang menjadi perhatian publik, keberadaan informasi resmi dari kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.

Bripka Jafar Simanjuntak yang menjalankan fungsi Humas Polres Humbahas turut menjadi perhatian. Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan Media disebut belum memperoleh tanggapan atau dapat dikatakan tidak digubris.

Persoalannya bukan semata mata mengenai apakah seluruh pertanyaan wartawan harus dijawab secara terbuka. Dalam perkara tertentu, kepolisian tentu memiliki kewenangan dan batasan dalam menyampaikan informasi, khususnya apabila menyangkut proses penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, ketika suatu informasi memang belum dapat disampaikan, komunikasi sederhana berupa penjelasan mengenai batasan informasi tersebut tentunya tetap diperlukan.

Hal ini penting agar media mengetahui kinerja resmi kepolisian dan dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang. Keterbukaan informasi publik sendiri telah memiliki landasan melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsipnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilingkungan Polri, fungsi pelayanan informasi juga menjadi bagian dari tugas kehumasan. Karena itu, respons terhadap pertanyaan media seharusnya menjadi salah satu bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang profesional dan transparan.

Minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi berpotensi membuat media kesulitan memperoleh keterangan resmi. Pada saat yang sama, masyarakat akhirnya hanya mendapatkan informasi dari sumber-sumber lain yang belum tentu menggambarkan posisi resmi kepolisian.

Kritik ini tentunya bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi Polri maupun personel tertentu. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial sekaligus masukan agar pelayanan informasi publik di lingkungan Polres Humbahas dapat semakin terbuka, cepat, dan profesional.

Media membutuhkan konfirmasi bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses verifikasi dan memiliki keterangan dari pihak yang berwenang.

Karena itu, Humas Polres Humbahas diharapkan dapat meningkatkan pola komunikasi dengan media, termasuk memberikan respons terhadap setiap permintaan konfirmasi, meskipun jawabannya sebatas menjelaskan bahwa suatu informasi belum dapat disampaikan karena alasan hukum atau kepentingan penyidikan.

Pertanyaannya sederhana: apakah mekanisme pelayanan informasi dan komunikasi dengan media di lingkungan Humas Polres Humbahas sudah berjalan sebagaimana mestinya?.

Publik tentu menunggu penjelasan dan evaluasi dari pihak terkait. Sebab, semakin terbuka komunikasi antara kepolisian, media, dan masyarakat, semakin kecil pula ruang munculnya informasi yang simpang siur di tengah publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *