Miliki Sabu 0.41 Gram, Erviansyah Ditangkap Polisi Dikamar Kost

Simalungun – Polsek Gunung Malela jajaran Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, berhasil mengamankan seorang pria menyimpan sabu di sebuah rumah kos kosan.

Kapolsek Gunung Malela, AKP. Hengky Siahaan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus wujud komitmen Polres Simalungun untuk berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 22.26 Wib.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polres Simalungun, terus hadir di tengah masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan” ujar Hengky.

Kejadian ini merupakan penindakan tindak pidana narkotika yang berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekira pukul 17.00 Wib, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak pagi hari.

Penangkapan berlangsung di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, tepatnya di dalam sebuah rumah kos kosan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkoba.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Erviansyah (27) warga Huta II Pasar Baru, Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Hengky mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Kami mendapat laporan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah kos-kosan. Atas dasar itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti” ucap Kapolsek.

Menurut penjelasan Kapolsek, pada pukul 11.00 Wib dirinya menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di rumah kos kosan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Hengky langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA. Roy Rumapea bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan dengan didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit guna menjaga transparansi dan legalitas proses penindakan. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan seorang laki laki yang mengaku bernama Erviansyah sedang tertidur di dalam kamar kos.

“Tim kami langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersembunyi di dalam matras tempat tidur pelaku” ungkap Roy.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,41 gram, terdiri dari tiga buah plastik klip kecil warna putih bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.

Usai proses penangkapan dan pengamanan barang bukti, pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Hengky Siahaan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan secara intensif guna memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda” tutup Hengky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *