Karo – Pungli (pungutan liar) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Barusjahe sejumlah Rp. 90.000 per siswa setiap bulannya, menjadi sorotan publik. Wakil Ketua LSM KCBI Kabupaten Karo, Tamrin Surbakti meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga atau Kepala Cabang Disdik Provsu Wilayah lV Kabanjahe, Zulkarnaen Barus harus tegas memberikan sanksi bahkan harusnya menonaktifkan Kepala Sekolah, Kamis (24/9/2026).
Informasi yang didapat LSM KCBI Karo, Tamrin menjelaskan adanya pengakuan orang tua siswa SMA Negeri 1 Barusjahe bahwa setiap bulanya orangtua harus membayarkan pungli berkedok SPP dengan nominal Rp. 90.000 per siswa/i.
Thamrin sangat menyesalkan adanya sumbangan sukarela tetapi dipatok dan ditentukan besaran Rp. 90.000, bahkan untuk menutupi rekayasa Kepsek melakukan pungli kepada siswa/i, para orangtua diminta membuat surat keterangan berkeinginan dan bersedia memberikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan secara sukarela kepada Pihak Sekolah.
“Nah, dari temuan yang kami dapatkan lalu sudah kami sampaikan juga kepada Kepala Disdik Provsu melalui Kacabdis Zulkarnaen Barus harus diklarifikasi ke sekolah SMAN 1 Barusjahe” jelas Tamrin.
“Dinilai dari kenyamanan Kepala Sekolah SMAN 1 Barusjahe, Helenta br Tarigan diduga Kadisdik Provsu dan Cabang Disdik Provsu Wilayah lV Kabanjahe Zulkarnaen Barus ada praktik tebang pilih pemberian sanksi dan disiplin bagi Kasek yang melakukan pelaggaran” kesalnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV Kabanjahe, Zulkarnaen Barus saat disambangi ke kantornya dan dihubungi melalui mengatakan “Hari ini saya lagi dinas luar hari Senin (21/8) nanti baru di kantor”, Kamis silam (17/9/2026).
Namun, selang beberapa hari tepatnya sesuai pengakuanya, Kacabdis kembali disambangi ke kantornya, namun kembali beralasan dengan manatakan dipanggil oleh Inspektorat Provinsi Sumut. Namun. Zulkarnaen mengarahkan temui Kabag TU Cabdis, Iman Pranginangin, Senin (21/9/2026).
Saat dikonfirmasi, Imam mengatakan “Kita akan klarifikasi secepatnya kalau memang benar adanya pengutipan SPP di SMANv1 Barusjahe”.
Padahal perlu diketahui, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe, Jasahat Sidauruk diketahui langsung dicopot jabatanya dan langsung diganti serta mengembalikan semua uang yang dipungli karena melakukan hal yang sama pungli SPP berkedok sumbangan sukarela sebesar Rp. 90.000 tiap bulanya per siswa/i, Rabu (9/9/2026) silam.
“Kami mengetahui bahwa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memegang otoritas penuh dalam pembinaan kepegawaian sehingga setiap tindakan penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 2 Kabanjahe, lalu Kepala SMA N1 Barusjahe kapan dicopot dan diganti” tegas Thamrin.
Sampai berita ini terbit, reporter Indigonews masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.





