Taput – Terkait masalah penerimaan atas penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak Bandara Silangit kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara selama 10 Tahun terakhir berubah drastis di Tahun 2025. Dimana setelah pergantian Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, PAD yang didapat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari pihak Bandara Silangit sebesar Rp. 643.000.000 padahal sebelumnya PAD yang disetorkan pertahunnya selama 10 Tahun hanya Rp. 100.000.000.
Reporter Indigonews saat berupaya mempertanyakan hal ini kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Utara melalui Josua Hutabarat selalu Kepala Badan atas besar PAD yang diterima dari pihak Bandara pada Tahun 2014 – 2025 mengatakan ”Kepada Badan Pendapat Daerahlah (Bapenda) ditanya, sebab merekalah yang mencatat penerimaan”.
Sementara pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kepala Badan, Kijo Sinaga saat dikonfirmasi terkait penerimaan PAD dari Bandara Silangit tiap tahunnya 2014 – 2024 dan juga penerimaan PAD Tahun 2025 dari Bandara Silangit, sampai berita dimuat, belum memberikan jawaban.
Demikian juga Humas Bandara Silangit, Melarini Pakpahan memilih bungkam saat dikonfirmasi berapa setoran PAD Bandara Silangit kepada Pemkab Tapanuli Utara pertahunnya
Sesuai informasi yang didapat oleh reporter Trias Media Grup pihak pengelola Bandara Silangit menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp. 643.000.000 pada tahun 2026, sementara tahun sebelumnya hanya disetorkan sebesar Rp. 100.000.000.
Ada apa..??? setelah pergantian Kepala Daerah besaran PAD yang disetorkan sebesar Rp. 643.000.000 tetapi pada masa Kepala Daerah Nikson Nababan selama 10 Tahun hanya disetorkan sebesar Rp. 100.000.000. Sehingga kuat dugaan adanya pemotongan / sunat setoran PAS ke KAS Pemkab Taput terjadi.
Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme menyampaikan “Penggelapan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara atau pihak terkait yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah”.
“Tindak pidana ini diatur secara ketat dalam regulasi hukum guna melindungi sumber pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sektor pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Pelaku yang terbukti melakukan penggelapan dana dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi” ujarnya.
“Ini merupakan modus operandi sering kali terjadi melalui penggelapan dalam jabatan seperti memanipulasi laporan keuangan, menilep setoran pajak/ retribusi, atau penyalahgunaan wewenang. Sehingga setelah terjadi pergantian Kepala Daerah, timbullah saling lempar bola, karena sudah banyak pertanyaan dan kecurigaan” tutupnya





