Siantar – Untuk mengelabui pengadaan aset yang diduga terjadi mark up dijalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar – Sumut, dengan nilai pembelian Rp. 14.5 Miliar, belakangan Wesly Silalahi menerbitkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 001/ 900.1.13.1/ 147/ III/ 2026 tentang Besaran Nilai jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 – 2026, Selasa (7/4/2026).
Dalam SK Walikota yang ditandatangani tertanggal 13 Maret 2026, adanya ketidak pastian hukum bahkan adanya interest kepentingan terjadi. Sebelumnya masa kepemimpinan Susanti sebagai Walikota sudah ada kenaikan NJOP, sehingga adanya gerakan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa saat Wesly Silalahi baru menjabat. Dihadapan massa dari mahasiswa Wesly berjanji akan menurunkan NJOP, tetapi malah untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) atas pembelian aset pada Tahun Anggaran 2025 yang kuat sarat Korupsi dati terjadinya mark up harga beli, malah Wesly Silalahi menerbitkan SK yang berlaku hanya 2024 – 2026 dengan kenaikan NJOP sebesar 1000 persen.
SK Walikota ini menunjukkan bahwa Wesly Silalahi mengakui adanya mark up, tetapi tidak diketahui bagaiaman cara menutupi KKN sehingga tanpa sadar menerbitkan SK yang akan menjerat dirinya ke ranah hukum.
Belum puas menaikkan NJOP yang berlaku hanya 2 tahun, malah belakangan Walikota Pematangsiantar melalui Sekretaris Daerah, Junaedi Antoniua Sitanggang memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangskantar harus segera pindah kantor ke aset jalan SM. Raja yang saat ini masih berproses hukum di Kejagung atas laporan Pansus DPRD dugaan terjadinya KKN.
Informasi yang didapat redaksi Triad Media Grup, bahwa Kepala BPBD bersama semua staf melakukan penolakan atas upaya paksa pemindahan kantor oleh Sekda, bahkan Ka. BPBD katanya sempat hendak menerbitkan surat penolakan pindah kantor tetapi karena dugaan intimidasi dari Sekda, hal itupun di urungkan.
Penolakan BPBD Kota Pematangsiantar mendasar, dimana 2 tahun sebelumnya memang adanya permohonan pindah kantor diajukan oleh matan Ka. BPBD dengan alasan tidak adanya gudang, tetapi saat ini telah ada ruangan gudang begitu juga letak kantor saat ini secera geologis sangat efesien dan sesuai standart.
Dibandingkan dengan wacana kantor dijalan SM. Raja persis dibelakang kantor Dinas PRKP dimana bangunan konon katanya kerap terjadi banjir dan peralatanya masih minim, sedangkan kantor saat ini peralatan dan sarana maupun mobiler sudah lengkap dan sudah standart.
Sampai berita ini terbit, Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi maupun Sekda Junaedi Antonius Sitanggang tidak berhasil diminta keterangan.





