Taput – Satu unit truk pengangkut kayu pinus dengan plat BK 9262 DO dilaporkan mengalami mogok di badan jalan umum, tepatnya di wilayah Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut. Kejadian ini langsung menarik perhatian warga yang melintas, mengingat muatan kayu dalam jumlah besar tampak tertutup terpal di bagian bak kendaraan, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kayu pinus tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pangaran. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sorotan publik kian menguat setelah muncul dugaan bahwa oknum Kepala Desa tersebut juga menjalankan bisnis kayu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait independensi dalam penerbitan dokumen seperti Surat Keterangan Kayu Tebangan (SKKT), yang selama ini menjadi salah satu syarat utama dalam aktivitas pengangkutan kayu.
Apabila benar terdapat keterlibatan aparat desa dalam bisnis tersebut, maka keabsahan dan objektivitas penerbitan SKKT patut dipertanyakan. Situasi ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang serta mempermudah peredaran kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebagaimana diketahui, penebangan dan pengangkutan hasil hutan, termasuk kayu pinus, tidak dapat dilakukan secara bebas. Seluruh proses harus memenuhi persyaratan ketat sesuai regulasi kehutanan, di antaranya kepemilikan izin resmi serta kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang wajib tercatat dalam sistem administrasi hasil hutan.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Bupati telah mengeluarkan surat himbauan terkait pembatasan aktivitas penebangan kayu, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah potensi bencana.
Namun demikian, dengan masih ditemukannya aktivitas pengangkutan kayu Pinus dalam jumlah besar di lapangan, publik mempertanyakan apakah saat ini penebangan kayu pinus telah kembali diperbolehkan, atau justru terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Terkait asal usul kayu serta kelengkapan dokumen pengangkutan, Kepala Desa berinisial TM yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diterbitkan.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun instansi kehutanan terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas kayu serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan penjelasan yang transparan, guna memastikan tidak adanya praktik penebangan maupun peredaran kayu ilegal di wilayah Tapanuli Utara.
Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat juga belum memberikan jawaban atas kegiatan oknum Kepala Desa inisial TM yang melakukan penebangan kayu, dimana oknum tersebut dikatakan sebagai suplayer kayu Pinus untuk pengiriman kepada beberapa sawmell di Kecamatan Siborongborong.





