Taput – Anggaran Rp. 10.000.000 perhari untuk belanja perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berpotensi melanggar ketentuan batas tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun peraturan daerah setempat.
ST. Lumbangaol angkat bicara, menjelaskan erdasarkan standar yang berlaku, biaya perjalanan dinas terdiri dari uang harian (uang saku, uang makan, dan transport lokal), biaya transpor (tiket, taksi), biaya penginapan (at cost), dan uang representasi, Senin (25/5/2026).
“Saya menyampaikan hal ini atas dari anggaran belanja perjalanan dinas satu tahun senilai Rp. 31.549.861.539. Apabila dibagi dengan 12 bulan tentu senilai Rp. 2.629.155.128 perbulan. Juga apabila dibagi dengan 245 hari kerja Aparat Sipil Negara (ASN), tentu menghabiskan anggaran senilai Rp. 10.731.245 perhari” jelas Pemantau Pelaku Korupsi dan Nepotisme tersebut.
Lanjutnya mengatakan “Untuk wilayah regional seperti Sumatera Utara, besaran uang harian perjalanan dinas luar kota bagi ASN/ Pejabat daerah rata rata berkisar di angka Rp. 370.000 hingga Rp. 450.000 per harinya”.
Bebernya, nilai Rp. 10.000.000 per hari umumnya jauh melampaui batas kewajaran harian untuk perjalanan dinas biasa. Anggaran harian ini mungkin hanya dapat dicapai melalui perjalanan dinas pejabat tinggi tertentu (seperti kepala daerah) yang menggunakan fasilitas transportasi khusus, atau merupakan akumulasi rombongan dalam satu hari.
“Sebagai informasi, Pemerintah terus mendorong efisiensi belanja negara. Kebijakan Standar Biaya Masukan diatur ketat melalui regulasi Kementerian Keuangan untuk memastikan penggunaan uang rakyat tetap akuntabel” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Maraden Masista Sitompul saat dikonfirmasi terkait belanja perjalanan dinas satu tahun di Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp. 31.549.861.539. Apabila dibagi dengan 12 bulan tentu senilai Rp. 2.629.155.128 perbulan. Juga apabila dibagi dengan 245 hari kerja Aparat Sipil Negara (ASN), tentu menghabiskan anggaran senilai Rp. 10.731.245 perhari. Apakah anggaran ini tidak melanggar pada Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Utara Nomor 22 Tahun 2025. Namun, sampai berita ini terbit bungkam tanpa merespon.





