Taput – Satuan reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 2 orang kurir dan 112 paket ganja kering seberat 50 Kg. Penangkapan berhasil dilakukan dijalan umum Tarutung – Siborongborong tepatnya di Desa Sitabotabo, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut, Rabu (24/6/2026).
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, AIPTU. Walpon Baringbing mengatakan kedua tersangka yang berhasil di amankan yakni RHH ( 33 ) warga jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dan PAN (36) warga jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala – Medan.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari kabupaten Madina.
Tepat di TKP penangkapan, mobil yang di kemudikan bertabrakan dengan truck sehingga pengemudinya yaitu tersangka RHH terjepit dan tidak bisa melarikan diri.
Saat terjadi kecelakaan warga sekitar berdatangan untuk membantu kecelakaan tersebut. Namun, warga curiga atas barang muatan di mobil kedua pelaku lalu menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Siborongborong. Setelah petuga tiba dilokasi melihat ganja lalu menghubungi Sat Narkoba Polres Taput.
Setelah Sat Narkoba tiba di lokasi keduanya pun di boyong dari lokasi kecelakaan ke Polres Taput. Namun karena kondisi salah seorang pelaku yaitu RH mengalami luka parah akibat kecelakaan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Tarutung. Sedangkan temanya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan.
Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 112 paket ganja kering yang di kemas rapi di dalam plastik yang diperkirakan 1 paket 1 kg. Namun untuk memastikanya nantinya akan di timbang di pajak gadai agar sesuai dengan ukuran yang sah.





