Taput – Revitalisasi SMK adalah program prioritas nasional untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan agar dapat memenuhi standar pelayanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi peserta didik. Program ini merupakan implementasi dari Asta Cita ke- 4 dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk di bidang sains, teknologi, kesehatan, olahraga, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Revitalisasi SMK dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, yakni pelaksanaan dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Melalui mekanisme ini, sekolah dan masyarakat bersama sama bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi dan mencetak lulusan yang siap kerja dan adaptif dengan kebutuhan industri maupun perkembangan teknologi.
Namun kenyataannya dilapangan atau dilokasi kegiatan revitalisasi sekolah apakah hal sesuai ketentuan dilaksanakan.Dimana salah satu sekolah swasta yang ada di Kecamatan Siborongborong, bahwa pekerja kegiatan revitalisasi sekolah dibawa dari luar daerah, sehingga kegiatan revitalisasi sekolah ini sepertinya diborongkan walau juga Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) putra Kecamatan Siborongborong yang merupakan salah seorang rekanan/pemborong sebelumnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah warga Kecamatan Siborongborong juga mempertanyakan terkait status lahan pembangunan revitalisasi sekolah swasta SMK Nusantara. Apakah status lahan sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), apa Hak Guna Usaha (HGU). Sebab ini menyangkut Uang Negara yang dipergunakan untuk pembangunan sekolah dan tidak diberikan secara cuma cuma. Sebab pemberian bantuan pembangunan tentu memiliki prosedur, Jumat (24/7/2026).
“Dimana dalam suatu ketentuan sekolah Swasta mendapat bantuan kegiatan revitalisasi sekolah harus Tanah milik yayasan, tidak dalam sengketa, dan dilengkapi bukti kepemilikan sah (sertifikat). Syarat utama SMK swasta mendapat bantuan revitalisasi meliputi kepemilikan NPSN, aktif mengisi Dapodik, dan lahan tidak bersengketa atas nama yayasan” tegas warga.
“Hal ini menjadi suatu perhatian pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana kegiatan revitalisasi sekolah ini merupakan program strategis. Revitalisasi sekolah merupakan program strategis Presiden RI Prabowo Subianto yang ditargetkan menuntaskan perbaikan ratusan ribu sekolah rusak secara bertahap hingga tuntas pada rentang tahun 2028 – 2029″ ungkap ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme melalui selulernya.
Dalam hal program ini, pihak dari unsur APH tentu memberikan perhatian khusus atas kegiatan strategis ini,dimana pada pelaksanaan kegiatan, tentu adanya sekelompok memanfaatkan anggaran ini untuk kepentingan sekelompok dengan modus fee proyek. Juga fisik kegiatan dilaksanakan asal jadi,dan tidak sesuai lagi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
ST. Lumbangaol menambahkan, untuk terkait status lahan SMK Nusantara yang mendapat bantuan revitalisasi sekolah swasta dari Kemendikdasmen tentu harus diteliti kembali keabsahan status lahan, supaya dikemudian hari tidak timbul permasalah, sebab ini menyangkut keuangan Negara.
Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), legalitas lahan merupakan syarat administrasi mutlak agar sekolah swasta bisa mendapatkan bantuan maupun izin pelaksanaan pembangunan dengan kriteria dan ketentuan status lahan yang harus dipenuhi: 1). Status Kepemilikan Lahan yang Sah Lahan yang digunakan untuk revitalisasi atau pembangunan ruang baru harus dibuktikan dengan dokumen hukum atas nama Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara (Yayasan/ Lembaga Hukum) yang menaungi sekolah swasta tersebut.
2). Dokumen pembuktian yang diakui meliputi: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama yayasan. 3). Akta Jual Beli (AJB) resmi dan 4). Surat bukti Wakaf atau Hibah yang sah secara hukum.Surat Perjanjian Sewa dengan pihak ketiga, dengan catatan durasi sewa minimal (biasanya minimal 10 hingga 20 tahun bergantung kebijakan daerah).
Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Nusantara Siborongborong, Elman Sihombing saat dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan revitalisasi sekolah swasta harus dilaksanakan di atas lahan yang memiliki status hukum kepemilikan yang sah, tidak dalam sengketa, dan siap bangun. Apakah persyaratan sudah terpenuhi, sehingga Pemerintah memberikan bantuan revitalisasi sekolah ke SMK Nusantara Siborongborong? Sebelum dilaksanakan pembangunan/ pengerjaan. Apakah pihak P2SP telah mengikuti Bimtek ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mencegah (Kemendikdasmen)? Status lahan yang akan dibangunan apa benar Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), jawabnya “Molo mengenai HGB hurasa amang naung memenuhi persyaratan do sude on makana terlaksana. mana tau salah au undenggan do langsung kordinasi tu Ketua Yayasan. alana au sebatas pengawasan do au. (Kalau mengenai HGB saya rasa sudah memenuhi persyaratan semua, makanya terlaksana. Kalau salah lebih baik langsung kordinasi dengan Ketua Yayasan)”.
Ketua Yayasan SMK Nusantara Siborongborong, Rio Leonardo Silitonga saat dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan revitalisasi sekolah swasta harus dilaksanakan di atas lahan yang memiliki status hukum kepemilikan yang sah, tidak dalam sengketa dan siap bangun, jawabnya “Dang mungkin leanon ni Pemerintah bantuan ni molo dang adong persyaratan lae (tidak mungkin diberikan Pemerintah kalau tidak ada persyaratan Lae)”.





