Mafia Illegal Logging Taput Tetap Eksis…!!! Marak Penebangan Kayu di Desa Pariksabungan Tanpa SKPT

Siborongborong – Penebangan liar atau illegal logging sangat merusak lingkungan, memicu bencana alam, dan mengancam kehidupan. Aktivitas tanpa izin ini menyebabkan hutan gundul dan kehilangan fungsi utamanya sebagai penyangga ekosistem bumi. Hal inilah yang terjadi di wilayah Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut. Bahkan disebut penebangan yang terjadi tidak memiliki Surat Keterangan Pendaftaran/ Pemilikan Tanah (SKPT).

Kepala Desa Pariksabungan, Mangatur Tampubolon saat dikonfirmasi terkait pemberian SKPT kepada masyarakat atau Pengusaha kayu mengatakan ”Sampai saat ini kita tidak pernah mengeluarkan SKPT”, Sabtu (25/7/2026).

Sementara seorang pengusaha kayu, Manogar Napitupulu yang disebut yang beraktifitas melakukan penebangan, saat dikonfirmasi terkait SKPT yang dimiliki, peruntukan kayu hasil penebangan, pengiriman Log atau olahan, serta apakah sepengatahuan dari pihak KPH IV, menjawab “Kenapa harus begitu ketua, inikan usa kecil kecilan. Dimana kayu yang kita tebang berada dipinggir jalan. Bukan seperti yang terjadi pada kasus dikejaksaan Jampidsus, partai besar, kiranya kita dapat 1kg saja emasnya dari 74 kg. Namun saya berharap, hari Senin saja kita ngopi bersama ketua”.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV, Hombar Sinurat belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait adanya penebangan kayu yang terjadi di wilayah Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *