Taput – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) selama 8 bulan menyalahi aturan karena batas maksimal penunjukan Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan lagi (total maksimal 6 bulan) berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menjadi penghalang bagi pemegang jabatan Plt Kepsek tidak berhak mengambil keputusan strategis Pengertian dan Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj seperti mutasi atau pengangkatan pegawai baru, Selasa (28/7/2026).
Dampak jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah meliputi keterbatasan kewenangan strategis, beban kerja ganda, serta hambatan dalam kemajuan jangka panjang sekolah. Fokus jangka pendek pengelolaan sekolah berjalan sebatas rutinitas harian tanpa inovasi besar.
“Bahkan Plt tidak memiliki wewenang penuh untuk kebijakan atau mutasi besar. Juga kemajuan tertahan lantaran Sekolah kurang berkembang cepat karena ketiadaan visi definitif” ucap T. Hutasoit mantan pensiunan guru senior di salah satu SMA Negeri terkemuka di Kecamatan Siborongborong.
Disisi lain, ST. Lumbangaol selaku Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme beranggapan, semua hal ini tidak terlepas adanya indikasi dugaan suap jabatan Kepala Sekolah.
“Yang punya uang secepat kilat dimutasi sebagai Kepala Sekolah Defenitif tanpa menghiraukan persyaratan yang sudah ditentukan. Justru sebaliknya, yang memenuhi persyaratan namun tidak punya uang diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah selama 8 bulan dan inilah yang terjadi di wilayah IX Sumatera Utara” ujarnya.
“Oleh karena itu, Kita berharap kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution supaya memberikan perhatian atas kejadian ini, dimana ada dugaan indikasi kuat terjadi suap terkait pengangkatan Kepala Sekolah Defenitif di wilayah Sumatera Utara” harapnya.





