Taput – Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta melakukan pengecekan fisik serta investigasi dokumen secara ketat di jalur darat, terutama di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum). Bahkan disebut banyak pengiriman dicurigai tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, serta dugaan penjualan Dokumen transaksi di Jalinsum depan Kampus Unita Kecamatan Siborongborong.
NKN yang pernah bergelut diusaha kayu saat dijumpai di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon menjelaskan, pengiriman kayu gelondongan atau log sering memicu masalah besar seperti kerusakan lingkungan, dugaan pembalakan liar dan aturan hukum yang kurang ketat, Selasa (28/7/2026).
NKN mengungkapkan “Penjualan dokumen dan legalitas untuk pengusaha kayu gelondongan mencakup perizinan badan usaha, dokumen asal usul kayu, serta bukti transaksi yang sah. Setiap pengangkutan dan jual beli kayu bulat wajib disertai dokumen resmi dari instansi atau pemilik lahan guna menghindari tuduhan illegal logging, namun kenyataannya bagaimana dilapangan..?”.
“Perlu kita ketahui, identitas resmi pelaku usaha yang didaftarkan melalui OSS RBA, syarat perpajakan dan transaksi komersial serta SLK (Sertifikat Legalitas Kayu) / SVLK sebagai bukti bahwa kayu dan bahan baku yang dikelola berasal dari sumber yang legal dan lestari dan harus jelas dilakukan pengecekannya. Juga SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) Dokumen angkutan untuk peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan milik warga harus tertera dengan jelas serta dapat di verifikasi kejelasannya” tegasnya.
Yang terakhirnya tambah NKN, Nota Angkutan atau Faktur Penjualan, Catatan penyerahan barang dan bukti transaksi jual beli antara pemilik kayu, pengusaha, atau pembeli akhir harus ada dan harus ditunjukkan.
Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit saat dikonfirmasi terkait maraknya melintas pengangkutan kayu gelondongan dari Jalinsum Kabupaten Tapanuli Utara mengatakan ”Jelas semua sudah kita hentikan. Namun kalau adapun terdapat pengangkutan kayu gelondongan, itulah urusan pihak Kehutanan”.





