Taput – Aktivitas penebangan kayu di Dusun Huta Ginjang, Desa Huta Bulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Simamora Hasibuan, Kecamatam Pagaran, Manangkas Manalu menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Pemerintah Desa Huta Bulu, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya, Kabit Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Kardo Simajuntak saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan kelokasi dan memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan penebangan. Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi disebut masih terus berlangsung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Nokmat Simanungkalit menyatakan telah menugaskan petugas untuk kembali turun kelapangan sekaligus mengeluarkan surat perintah penghentian sementara aktivitas penebangan sampai seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat terkait status surat edaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengenai imbauan larangan penebangan kayu paska bencana sumut 2025, menegaskan bahwa surat edaran tersebut belum pernah dicabut dan hingga kini masih tetap berlaku.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi resiko bencana akibat kerusakan lingkungan, sekaligus mengajak seluruh pihak agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan hutan.
“Kita peduli terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Karena itu, surat edaran itu diterbitkan agar tidak ada pihak yang melakukan penebangan secara sembarangan, terlebih di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas penebangan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen administrasi seperti SKPT dari Kepala Desa serta persyaratan perizinan lainnya sebelum kegiatan dilaksanakan.
Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penebangan kayu dengan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh sebelum memberikan persetujuan atau rekomendasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Harapan itu semakin menguat mengingat sebagian wilayah di sekitar lokasi, termasuk Dusun Buhit Nangge, dikenal sebagai kawasan yang mengalami keterbatasan sumber air. Warga khawatir apabila penebangan dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, dampaknya tidak hanya mempercepat kerusakan hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana di kemudian hari.




